Suara.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono menilai bahwa ada begitu banyak kejanggalan dalam putusan yang dikeluarkan oleh hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie. Salah satu yang dirasa aneh oleh pihak lawan ARB tersebut adalah adanya putusan yang meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mencabut surat keputusannya yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono.
"Di dalam pembahasan kami dari pihak kubu Agung Laksono, kemarin setelah putusan itu ada beberapa kejanggalan di dalam putusan, sehingga kami harus mengajukan banding. Putusan yang meminta menteri mencabut surat pengesahan kepengurusan PG kubu Agung, maka dengan demikian Surat Keputusan Menkumham dianggap tidak berlaku, itu saya anggap keliru," tutur Ketua Mahkamah Partai Golkar Kubu Agung, Lawrence Siburian, di Gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) tersebut, PTUN tidak berhak untuk mencabut SK yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2015 lalu itu. Lawrence pun menegaskan bahwa tidak ada dasar bagi PTUN untuk membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly tersebut.
"SK menteri itu bukan objek yang diadili di PTUN, karena itu hakim tidak memiliki kewenangan untuk mencabut SK menteri tersebut. Di situ ada banyak sekali peristiwa yang dilalui, seperti ada sidang Mahkamah Partai, sebelum itu ada Munas Ancol dan Bali, ada proses di PN Jakpus dan Jakbar. Jadi tidak ada dasar untuk mencabut," jelasnya.
Selain itu, menurut Lawrence lagi, hakim yang membicarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam pertimbangan hukumnya, menjadi salah satu hal yang dinilai janggal oleh kubu Agung. Pasalnya menurutnya, kedua belah pihak tidak pernah membicarakan pilkada selama menyelesaikan sengketa tersebut di PTUN.
"Bahwa di dalam pertimbangan hukum, hakim membicarakan pilkada. Padahal tergugat dan penggugat tidak membicarakan soal pilkada. (Artinya) Hakim melakukan hal di luar kewenangannya (ultrapetita)," tutupnya.
Seperti diketahui, PTUN sudah memutuskan perkara kekisruhan dualisme kepemimpinan Partai Golkar, Senin (18/5), dengan mengabulkan sebagian permohonan kubu Aburizal Bakrie. Salah satu putusan Majelis Hakim PTUN adalah dengan mengeluarkan perintah bahwa SK Menkumham dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta (supaya) dibatalkan.
"Mengabulkan sebagian gugatan dan mencabut SK Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01," ungkap Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bhakti, di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).
Perkara yang dibawa ke PTUN ini bermula dari kebijakan Menkumham dengan memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono, sebagai kepengurusan partai yang sah. Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, keputusan yang ditandatanganinya itu berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Hanya saja, keputusan itu dinilai salah oleh kubu Ical. Sebab menurut kubu Ical, Mahkamah Partai tidak memutuskan apa pun, sehingga mereka pun lantas menempuh jalur hukum dengan menggugat ke PTUN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi