Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dikabarkan sudah menyodorkan sejumlah nama yang akan masuk dalam Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK Jilid IV kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari beberapa nama yang terakhir beredar, tak muncul nama mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.
Meski begitu, Abdullah mengaku siap saja jika pemerintah suatu saat menunjuknya sebagai anggota Pansel, terutama menyusul adanya pro-kontra terkait beberapa nama dalam daftar tersebut. Jika itu terwujud, Abdullah mengaku sudah punya beberapa syarat yang harus dipenuhi serta dilalui oleh para calon pimpinan KPK tersebut.
"Pertama, mengusulkan syarat administrasi yang ketat bagi calon pimpinan KPK," kata Abdullah, saat dihubungi wartawan, Rabu (20/5/2015).
Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa dirinya akan mengusulkan waktu yang cukup lama untuk tracking calon pimpinan KPK. Menurutnya, butuh waktu sekitar satu bulan dan melibatkan semua pihak dalam memberi laporan maupun pengaduan soal calon tersebut. Selain itu, Abdullah pun mengusulkan hal tak lazim, yakni perlunya scanning otak terhadap para calon.
"Jika anggaran memungkinkan, dilakukan scanning otak bagi calon yang sudah sampai tahap wawancara," tambahnya.
Sementara itu dalam syarat administrasi, Abdullah menginginkan semua calon yang pernah berkecimpung di partai politik, baru bisa mencalonkan diri setelah tidak aktif selama 10 tahun. Lalu, bagi semua calon, diharuskan menandatangani pernyataan selama empat tahun tidak berhenti, serta tidak diperkenankan menerima tawaran jabatan publik.
Tak hanya itu, Abdullah ingin mempersyaratkan agar semua calon juga berjanji, setelah masa jabatannya selesai tidak menerima jabatan publik paling cepat satu tahun. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik kepentingan di antara pimpinan KPK dengan BUMN/BUMD maupun kementerian tertentu.
"Menandatanganinya di atas segel. Tidak bisa melanggar, terkecuali karena meninggal, sakit yang parah, atau terkena tindak pidana," tambahnya.
Lebih lanjut, Abdullah mengungkapkan bahwa untuk proses tracking, riwayat pendidikan, aktivitas, ataupun prestasi saat calon masih di SMA dan universitas, harus juga ditelusuri. Poin penting lainnya adalah apakah calon tergolong cacat moral dalam bermasyarakat, atau pernah melanggar kode etik di tempat calon tersebut bekerja.
"Syarat administrasi lain, calon tidak pernah menjadi lawyer atau saksi ahli yang membela koruptor," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas