Suara.com - Fuad Amin Imron, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang di Madura, pada Kamis (21/5/2015), kembali meminta hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengizinkannya melakukan perawatan lanjutan di luar tahanan untuk mengobati penyakit mata yang dia derita.
Fuad, mantan bupati dan ketua DPRD Bangkalan, sebelumnya pada Selasa (19/5/2015), sudah diizinkan hakim untuk dipindahkan dari rumah tahanan KPK ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Alasan pemindahan itu karena Fuad mengalami masalah kesehatan.
"Kami mohon majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk diberikan perawatan lanjutan, karena mata sebelah kanan tidak bisa melihat," kata Rudy Alfonso, pengacara Fuad, dalam sidang pembacaan jaksa terhadap eksepsi terdakwa di pengadilan Tipikor Jakarta.
Rudy juga menyerahkan surat keterangan dokter ke majelis hakim. Adapun sidang Fuad akan dilanjutkan kembali pada Senin 25 Mei mendatang.
Seusai persidangan, Fuad mengakui jika mata sebelah kanannya tidak bisa melihat sejak lama.
"Sakit mata saya sudah lama dan sudah operasi katarak," kata Fuad.
Fuad sendiri ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap sebesar Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, Bangkalan.
Selain dugaan suap, Fuad juga diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hartanya pada periode 2010-2014 sejumlah Rp229,45 miliar. Ia juga didakwa melakkan pencucian uang pada periode 2003-2010 senilai Rp54,903 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan