Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron, kembali menjalani sidang lanjutan hari ini, Rabu (13/5/2015), di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsinya, salah satu yang diajukan oleh Fuad kepada Majelis Hakim adalah agar memindahkan proses peradilan kasusnya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Selanjutnya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan putusan sela sebagai berikut: menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, melimpahkan perkara ini kepada Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," papar penasihat hukum Fuad Amin, Firman Wijaya, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Firman, pihaknya meminta sidang perkara kliennya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran banyaknya saksi dalan perkara ini yang berdomisili di Surabaya. Menurutnya, ada sekitar tiga ratusan orang saksi berada di Surabaya, sementara yang ada di Jakarta hanya ada lima sampai enam orang saja. Karena itu menurutnya, berdasarkan hukum yang berlaku, tidak ada alasan bagi KPK untuk melanjutkan sidang Ketua DPRD Bangkalan nonaktif ini dilakukan di Jakarta.
"Unsur-unsur pasal 84 ayat 2 KUHAP secara mutlak terpenuhi. Bahwa rumusan untuk menentukan kaidah hukum tentang pengadilan negeri mana yang paling berwenang mengadili penggabungan perkara yang terjadi dalam berbagai pengadilan negeri, adalah harus memperhatikan tempat tinggal sebagian besar saksi yang diperiksa jauh lebih banyak di pengadilan negeri lain," jelas Firman.
Tidak hanya alasan itu yang diutarakan, biaya besar pun menjadi keberatan pihak Fuad Amin, apabila proses peradilan terus dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal tersebut disebut bertentangan dengan prinsip peradilan yang lebih mengedepankan kesederhanaan, ongkos ringan dan cepat.
"Sikap pengadilan yang tidak mengacuhkan kemudahan mendatangkan saksi yang hendak dipanggil adalah perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Oleh karenanya, sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim dalam perkara a quo untuk menyatakan menerima nota keberatan ini," tambah mantan pengacara Anas Urbaningrum tersebut.
Selain meminta agar proses peradilan dipindahkan, Fuad Amin melalui pengacaranya juga meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan eksepsinya. Dengan demikian, dia pun sekaligus meminta Majelis Hakim agar memmbatalkan dakwaan JPU KPK, atau dengan kata lain tidak menerimanya.
"Selain itu, kami juga memohon kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa Fuad Amin Imron, menyatakan surat dakwaan JPU KPK adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, mengeluarkan terdakwa dari Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, dan menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara," tutup Firman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Terungkap! Sebelum Ledakan di SMAN 72, Pelaku Tinggalkan Pesan Misterius di Dinding Kelas
-
Ironi Pahlawan Nasional: Marsinah, Korban Orde Baru, Kini Bersanding dengan Soeharto
-
Apa Risiko Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto?
-
KPK Soal Kasus Whoosh: Ada yang Jual Tanah Negara ke Negara
-
Komnas Perempuan Usulkan Empat Tokoh Wanita Jadi Pahlawan Nasional
-
Pemprov DKI Bakal Ganti Nama Kampung Ambon dan Bahari, Stigma Negatif Sarang Narkoba Bisa Hilang?
-
Hanya 8 Persen Perempuan Jadi Pahlawan Nasional, Komnas Perempuan Kritik Pemerintah Bias Sejarah
-
Kisah Rahmah El Yunusiyyah: Pahlawan Nasional dan Syaikhah Pertama dari Universitas Al-Azhar
-
Panggil Dasco 'Don Si Kancil', Prabowo Ingatkan Kader: Manusia Mati Meninggalkan Nama
-
Rektor IPB Arif Satria Resmi Jadi Nakhoda Baru BRIN, Babak Baru Riset Nasional Dimulai