Suara.com - Terdakwa bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ada yang bersifat khayalan. Karena dinilai imajiner, Fuad mengatakan siap menjawabnya dengan konsep khayalan juga.
"Semua pasal dihabisin tadi, tidak ada tersisa. Bahkan ada beberapa tuntutan yang sifatnya imajiner (khayalan). Nanti tentu kita akan jawab dengan khayalan juga biar bertempur di awang-awang antara khayalan," kata Fuad Amin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2015).
Pernyataan yang diungkapkan Ketua DPRD Bangkalan (nonaktif) sempat mengundang tawa hadirin di persidangan perdana kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Fuad mengatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU melalui tim pengacaranya.
"Terimakasih yang mulia mengenai eksepsi (keberatan) saya serahkan ke penasihat hukum," katanya.
Salah satu pengacara Fuad, Firman Wijaya, mengatakan akan menyiapkan eksepsi dalam waktu dua minggu.
Ketua Majelis Hakim M. Muhlis menolak permohonan Penasihat Hukum Fuad Amin yang meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan eksepsi.
"Atas permohonan penasihat hukum terdakwa, yang pertama mau mengajukan eksepsi dalam waktu dua minggu. Dari waktu yang diminta Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan hal itu. Karena Majelis Hakim merencanakan menjadwalkan sidang ini seminggu dua kali," kata Muhlis.
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, Fuad didakwa menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Berdasarkan pemaparan JPU, jumlah uang yang diterima Fuad mencapai Rp18,050 miliar. Selain itu, Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode tahun 2010-2014.
Menurut jaksa, jumlah angka dari hasil TPPU sangat fantastis dan kalau dibandingkan dengan uang gaji Fuad sebagai Ketua DPRD Bangkalan sangat tidak mungkin mencapainya. Jumlah uang hasil TPPU Fuad adalah Rp229,45 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
Terkini
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN
-
Fokus Baru KPK di Proyek Whoosh: Bukan Pembangunan, Tapi Jual Beli Lahan yang Bermasalah!
-
Misteri Pelaku Bom SMAN 72: Kenapa Dipindah ke RS Polri dan Identitasnya Dirahasiakan?
-
Tangis Haru 32 Tahun: Kisah Marsinah, Buruh Pabrik yang Dibunuh, Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Terungkap! Sebelum Ledakan di SMAN 72, Pelaku Tinggalkan Pesan Misterius di Dinding Kelas
-
Ironi Pahlawan Nasional: Marsinah, Korban Orde Baru, Kini Bersanding dengan Soeharto