Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan Fuad Amin Imron, terdakwa dalam kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan, ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, demikian kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (18/5/2015).
Priharsa mengatakan Fuad yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan KPK, di Rasuna Said, Jakarta Selatan dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba atas Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari yang sama.
"Memang benar, FAI (Fuad Amin Imron) dipindah penahanannya ke Rutan Salemba," kata Priharsa, "Perpindahan untuk kelancaran persidangan."
Ia juga menyebutkan sejumlah pertimbangan yang mendorong pemindahan tersebut khususnya karena kondisi kesehatan Fuad, yaitu berdasarkan surat hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto tertanggal 12 Februari 2015.
Surat itu disertai lampiran hasil pemeriksaan kesehatan, surat resume medis, dan hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 27 Maret 2015 serta surat hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 8 Mei 2015 dan tanggal 12 Mei 2015.
Selain itu faktor psikis terdakwa, menyebabkan kondisi kesehatan terdakwa semakin menurun dan menyebabkan persidangan tidak berjalan secara efektif dan efisien.
"Permohonan tersebut diajukan atas dasar kemanusiaan dan mengingat usia serta kondisi kesehatan terdakwa," ungkap Priharsa.
Fuad dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK ke Rutan Salemba pada pukul 17.00 WIB dengan didampingi sejumlah pengacaranya.
Pada sidang 13 Mei 2015 lalu, Fuad mengeluhkan kondisi kesehatannya dan meminta untuk dipindahkan dari Rutan KPK di lantai 9 karena mengalami sakit jantung, vertigo, prostat, dan acrophobia (takut ketinggan).
"Vertigo saya malah bertambah parah, mata berkunang-kunang kalau di atas (Rutan KPK) tidak bisa baca sama sekali, dokter mengingatkan acrophobia," kata Fuad dalam sidang 13 Mei 2015.
Namun jaksa KPK menilai bahwa Fuad mengalami sakit secara psikis.
"Dari pemeriksaan dokter, yang ada dalam diri terdakwa adalah sakit secara psikis yang membuat terdakwa seperti ini. Kemarin dokter memeriksa sakit vertigo," kata jaksa.
Selanjutnya dokter jantung menyarankan untuk mengukur kadar oksigen di lantai dasar maupun di atas tapi yang bersangkutan tidak mau.
"Lalu untuk sakit prostat disarankan untuk dipasang pampers dan kondom kateter tapi yang bersangkutan juga tidak merespon," ungkap jaksa penuntut umum KPK.
KPK mendakwa Fuad melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pada tindak pidana korupsi, Fuad diduga menerima Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
Selain itu ia diduga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Dalam dakwaan kedua, Fuad diduga menyamarkan hartanya pada periode 2010-2014 sejumlah Rp229,45 miliar dan dalam dakwaan ketiga adalah pencucian uang pada periode periode 2003-2010 hingga senilai Rp54,903 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Sakit Kelenjar Prostat, Fuad Amin Menolak Pakai Popok
-
Ajukan Eksepsi, Fuad Amin Minta Sidangnya Dipindah ke Surabaya
-
Sejumlah Nama dalam Dakwaan Fuad, KPK: Semua Itu Punya Maksud
-
Dakwaan Dianggap Khayalan, Fuad Juga akan Jawab dengan Khayalan
-
Takut Akan jadi "Keripik", Fuad Amin Minta Pindah Ruang Tahanan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan