Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan Fuad Amin Imron, terdakwa dalam kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan, ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, demikian kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (18/5/2015).
Priharsa mengatakan Fuad yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan KPK, di Rasuna Said, Jakarta Selatan dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba atas Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari yang sama.
"Memang benar, FAI (Fuad Amin Imron) dipindah penahanannya ke Rutan Salemba," kata Priharsa, "Perpindahan untuk kelancaran persidangan."
Ia juga menyebutkan sejumlah pertimbangan yang mendorong pemindahan tersebut khususnya karena kondisi kesehatan Fuad, yaitu berdasarkan surat hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto tertanggal 12 Februari 2015.
Surat itu disertai lampiran hasil pemeriksaan kesehatan, surat resume medis, dan hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 27 Maret 2015 serta surat hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 8 Mei 2015 dan tanggal 12 Mei 2015.
Selain itu faktor psikis terdakwa, menyebabkan kondisi kesehatan terdakwa semakin menurun dan menyebabkan persidangan tidak berjalan secara efektif dan efisien.
"Permohonan tersebut diajukan atas dasar kemanusiaan dan mengingat usia serta kondisi kesehatan terdakwa," ungkap Priharsa.
Fuad dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK ke Rutan Salemba pada pukul 17.00 WIB dengan didampingi sejumlah pengacaranya.
Pada sidang 13 Mei 2015 lalu, Fuad mengeluhkan kondisi kesehatannya dan meminta untuk dipindahkan dari Rutan KPK di lantai 9 karena mengalami sakit jantung, vertigo, prostat, dan acrophobia (takut ketinggan).
"Vertigo saya malah bertambah parah, mata berkunang-kunang kalau di atas (Rutan KPK) tidak bisa baca sama sekali, dokter mengingatkan acrophobia," kata Fuad dalam sidang 13 Mei 2015.
Namun jaksa KPK menilai bahwa Fuad mengalami sakit secara psikis.
"Dari pemeriksaan dokter, yang ada dalam diri terdakwa adalah sakit secara psikis yang membuat terdakwa seperti ini. Kemarin dokter memeriksa sakit vertigo," kata jaksa.
Selanjutnya dokter jantung menyarankan untuk mengukur kadar oksigen di lantai dasar maupun di atas tapi yang bersangkutan tidak mau.
"Lalu untuk sakit prostat disarankan untuk dipasang pampers dan kondom kateter tapi yang bersangkutan juga tidak merespon," ungkap jaksa penuntut umum KPK.
KPK mendakwa Fuad melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pada tindak pidana korupsi, Fuad diduga menerima Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
Selain itu ia diduga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Dalam dakwaan kedua, Fuad diduga menyamarkan hartanya pada periode 2010-2014 sejumlah Rp229,45 miliar dan dalam dakwaan ketiga adalah pencucian uang pada periode periode 2003-2010 hingga senilai Rp54,903 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Sakit Kelenjar Prostat, Fuad Amin Menolak Pakai Popok
-
Ajukan Eksepsi, Fuad Amin Minta Sidangnya Dipindah ke Surabaya
-
Sejumlah Nama dalam Dakwaan Fuad, KPK: Semua Itu Punya Maksud
-
Dakwaan Dianggap Khayalan, Fuad Juga akan Jawab dengan Khayalan
-
Takut Akan jadi "Keripik", Fuad Amin Minta Pindah Ruang Tahanan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini