Suara.com - Kejaksaan Agung tidak akan memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Hendropriyono dalam kasus pelanggaran HAM Talangsari. Mantan penasihat Joko Widodo saat Pilpres 2014 itu diduga terlibat dalam kasus itu.
Kasus Talangsari merupakan kasus pembunuhan sekitar 300 orang lebih di Lampung tahun 1989. Penyelesaian kasus ini menjadi prioritas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Kasus ini akan diselesaikan Pemerintah dengan membentuk Komite Rekonsiliasi untuk ditangani secara non-yudisial atau tanpa peradilan HAM.
Jaksa Agung HM Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai kasus itu mengatakan tim komite rekonsiliasi tidak akan memeriksa Hendropriyono. Sebab kasus itu akan diselesaikan dengan cara rekonsiliasi.
"Kami lihat nanti seperti apa. Jika kasus itu diselesaikan dengan rekonsiliasi tentunya kembali ditawarkan non yudisial kan. Tidak ada yang perlu dimintai keterangan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/5/2015) malam.
Sedangkan penyelesaian kasus-kasus HAM berat seperti tragedi Talangsari ini melalui pengadilan ad hoc tidak diberi peluang. Alasannya bukti-buktinya sulit ditemukan.
"Pengadilan ad hoc itu kalau diselesaikn dengan pendekatan yudisial. Tapi ini kan non yudisial. Jadi kami tawarkan penyelesaian dengan rekonsiliasi tadi. Karena begitu sulit mencari bukti-buktinya," imbuhnya.
"Untuk perkara-perkara baru ya mungkin kami lakukan (pengadilan ad hoc perkara HAM berat) itu. Tetapi kasus-kasus yang sudah lama bagaimana?" lanjut dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Hendropriyono diduga terlibat dalam kasus pembantaian ratusan warga di Talangsari, Lampung pada 1989. Ketika itu Hendropriyono menjabat sebagai Komandan Resor Militer 043 Garuda Hitam Lampung. Hendropriyono disebut sebagai pemimpin dalam penyerangan kepada kelompok masyarakat di Talangsari.
Sebelumnya, Seorang Jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn pernah berbicara soal keterlibatan Hendropriyono dalam kasus itu. Allan mengklaim menanyakan sendiri ke Hendropriyono.
Allan ini pernah memenangkan penghargaan dan menjadi terkenal ketika dirinya dipenjarakan oleh pasukan militer Indonesia pada saat melakukan peliputan di Timor Timur. Tulisan-tulisannya selama ini diketahui berfokus pada kebijakan luar negeri AS di negara-negara seperti Haiti, Guatemala, Indonesia dan Timor Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu