Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyediakan pengungsian berupa tenda dan kebutuhan lainnya untuk warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Pasar Senen Dalam 6, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2015).
"Kita sedang membangun tenda pengungsian dan menyediakan makanan untuk warga korban kebakaran," kata Wali Kota Jakpus, Mangara Pardede di Kantor Kelurahan Senen, Jakarta, Sabtu malam.
Dari pantauan di lokasi, pihak Pemkot Jakpus melalui Suku Dinas Sosial menyediakan dua tenda yang terletak di halaman Kantor Kelurahan Jakarta Pusat.
Masing-masing tenda berukuran 5 m x 10 meter berkapasitas sekitar 50-60 orang per tenda. Menurut Mangara, tenda ini cukup untuk menampung para warga.
"Beberapa warga ada yang memilih untuk tinggal sementara di tempat keluarganya," tutur dia sambil menambahkan pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan bantuan ini akan diberikan ke warga.
Selain tenda dan makanan, pihak Pemkot juga memberikan layanan kesehatan, air bersih serta bantuan pengurusan surat-surat penting dan berharga yang terbakar.
Pihak kelurahan pun menyatakan siap mengurus surat-surat warga yang rusak atau terbakar tersebut. "Kita pasti memberikan pelayanan tersebut," ujar Lurah Senen, Jumroh.
Sementara itu, menurut pihak pemkot, tidak ada korban jiwa dalam kebakaran yang mulai terjadi pada Sabtu (23/5) sore sekitar pukul 16.40 WIB tersebut. "Tidak ada korban jiwa. Namun ada dua orang petugas pemadam kebakaran yang terluka," ujar Mangara.
Kelurahan menyebutkan akibat kebakaran yang menghanguskan 58 rumah ini, ada 336 orang dari 125 KK yang kehilangan tempat tinggal.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di hunian padat di kawasan Jalan Pasar Senen Dalam 6, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat. Api mulai melalap bangunan di sekitar pukul 16.40 WIB.
Adapun warga yang menjadi korban adalah yang tinggal di RT 8, RT 9, RT 12 dan RT 14.
Sudin Pemadam Kebakaran Jakpus mengerahkan 32 unit mobil pemadam ke pemukiman tersebut dan berhasil menjinakkan api sekitar pukul 20.00 WIB.
Penyebab kebakaran sendiri masih dalam penyelidikan pihak berwenang. (Antara)
Berita Terkait
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Badai Api Mengguncang Bumi: Tantangan Baru Ilmuwan di Era Pemanasan Global
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
Bukan Kali Pertama: Kilang Minyak Dumai Kembali Terbakar
-
9 Fakta Kebakaran Kilang Pertamina Dumai, Ledakan Keras Awali Kobaran Api dan Kepanikan Warga
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre