Suara.com - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto akan mendaftarkan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam minggu ini. Pasalnya, Polri dinilai tidak mengindahkan permintaan tim kuasa hukum Bambang untuk segera menghentikan penyidikan terhadap kasus Bambang.
"Iya kita akan mendaftarkan kembali dalam minggu ini, mungkin besok, tapi yang pasti minggu ini. Kita daftarkan lagi karena apa yang kita minta yang sebenarnya untuk mengejek polisi itu dalam tanda kutip tidak dipenuhi," kata salah satu pengacara Bambang, Asfinawati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Menurut Asfinawati seharusnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 sebab organisasi resmi pengacara, Persatuan Advokat Indonesia, telah memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dalam menjalankan profesi yang dilakukan Bambang.
"Iya kita minta dihentikan, karena sebenarnya sudah tidak ada kasusnya lagi, Peradi sudah putuskan tidak ada pelanggaran kode etik, apa lagi yang mau diproses hukum," kata Asfinawati.
Seperti diketahui, Bambang mencabut gugatan praperadilan yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2015) lalu. Namun, menurut pengacaranya, Dadang Trisasongko, pencabutan tersebut hanya bersifat sementara saja dengan tujuan agar memberikan waktu kepada Polri mengeluarkan SP3.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bambang menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan kesaksian palsu dalam sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Komisi pengawas Persatuan Advokasi Indonesia menyebut Bambang tidak melanggar kode etik saat menjadi kuasa hukum salah satu peserta pilkada, Ujang Iskandar, pada sidang sengketa pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
-
Potret Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tahanan KPK
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati