Suara.com - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto akan mendaftarkan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam minggu ini. Pasalnya, Polri dinilai tidak mengindahkan permintaan tim kuasa hukum Bambang untuk segera menghentikan penyidikan terhadap kasus Bambang.
"Iya kita akan mendaftarkan kembali dalam minggu ini, mungkin besok, tapi yang pasti minggu ini. Kita daftarkan lagi karena apa yang kita minta yang sebenarnya untuk mengejek polisi itu dalam tanda kutip tidak dipenuhi," kata salah satu pengacara Bambang, Asfinawati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Menurut Asfinawati seharusnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 sebab organisasi resmi pengacara, Persatuan Advokat Indonesia, telah memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dalam menjalankan profesi yang dilakukan Bambang.
"Iya kita minta dihentikan, karena sebenarnya sudah tidak ada kasusnya lagi, Peradi sudah putuskan tidak ada pelanggaran kode etik, apa lagi yang mau diproses hukum," kata Asfinawati.
Seperti diketahui, Bambang mencabut gugatan praperadilan yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2015) lalu. Namun, menurut pengacaranya, Dadang Trisasongko, pencabutan tersebut hanya bersifat sementara saja dengan tujuan agar memberikan waktu kepada Polri mengeluarkan SP3.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bambang menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan kesaksian palsu dalam sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Komisi pengawas Persatuan Advokasi Indonesia menyebut Bambang tidak melanggar kode etik saat menjadi kuasa hukum salah satu peserta pilkada, Ujang Iskandar, pada sidang sengketa pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka