Suara.com - Jadwal sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015), ditunda pada Jumat (29/5/2015). Sidang ditunda karena Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso tidak hadir di ruang sidang.
"Pemohon sudah ada, tapi di sebelah sana termohon belum ada ya, kita mulai saja. Ternyata setelah kita panggil, pihak termohon tidak datang, maka kita tunda ke hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 ya," kata hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Khawatir ketidakhadiran Kapolri dan Kabareskrim hanya akal-akalan dari Polri untuk menggugurkan persidangan, satu pengacara Novel, Asfinawati dan Muji Kartika Rahayi, mememinta jaminan majelis hakim agar sidang pada Jumat nanti tetap dilaksanakan, apa pun yang terjadi.
"Kami khawatir, ini akal-akalan dari termohon, karena bisa saja ini digugurkan, mengingat waktunya sangat terbatas, hanya satu minggu, kami minta apapun yang terjadi pada hari Jumat, tetap dilanjutkan, kami ingin ada kepastian," kata Asfinawati.
Menanggapi permintaan kuasa hukum Novel, Zuhairi menegaskan bahwa apakah termohon hadir atau tidak hadir pada sidang yang akan datang, majelis hakim akan mempertimbangkannya nanti.
"Hari jumat pada pukul 09.00 pagi ya, nanti kita pertimbangkan," kata Zuhairi.
Seperti diketahui, dalam sidang perdana praperadilan ini, Novel Baswedan didampingi oleh sembilan kuasa hukumnya. Tidak hanya itu, sejumlah rekan dari kuasa hukum juga turut hadir dalam sidang yang baru dimulai pada pukul 11.30 WIB tersebut.
Sejak Januari 2015, konflik antara KPK dan Polri yang menyedot perhatian nasional, sudah tiga kali terjadi. Dimulai saat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (saat itu) dicalonkan ke posisi kepala Kepolisian Indonesia oleh Presiden Jokowi yang lalu dipersoalkan KPK.
Berikutnya saat Wakil Ketua KPK (saat itu), Bambang Widjojanto, diperkarakan Kepolisian Indonesia, demikian juga dengan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad, dan terakhir penahanan Novel, yang juga anggota Polri. Personalia pimpinan KPK lalu diubah Presiden.
Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.
Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2015) pukul 00.30 WIB.
Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.
Kasus yang diduga melibatkan Novel ini sudah lama terjadi, pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir