Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menemukan fakta baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas) dan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama. Bukti baru yang ditemukan berupa dokumen salinan rapat penjualan kondensat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2008.
"Ada kebijakan dari Wakil Presiden ketika itu, memang PT. TPPI yang ditunjuk supaya hasil minyak, seperti premium, solar dan minyak tanah itu diprioritaskan dijual ke Pertamina," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Selasa (26/5/2015).
Namun, lanjut Victor, TPPI diduga menyelewengkan kebijakan Wapres ketika itu. Mereka diduga menjual ke beberapa perusahaan minyak swasta nasional dan asing.
"Tapi pada pelaksanaannya TPPI itu tidak menjual ke Pertamina. Dia malah menjualnya ke pihak lain. Jadi TPPI ini tidak sesuai dengan kebijakan Wapres saat itu," katanya.
Menurut Victor, TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas pada Oktober 2008. Pelanggaran lainnya adalah TPPI diduga telah menerima kondensat dari SKK Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Padahal, kontrak kerja sama tersebut baru ditandatangani Maret 2009.
Parahnya lagi, kata Victor, dalam kurun waktu 2009 hingga 2001, TPPI diduga melakukan 149 kali lifting kondensat. Dari jumlah itu, ada banyak aktivitas lifting yang hasilnya diduga tidak diserahkan ke kas negara.
Penyidik pun telah mengantongi kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dolar AS.
"PPATK tengah menelusuri aliran uang itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini