Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945, yang dimohonkan oleh Emus Mustarman bin Harja.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon," ujar Ketua Majelis Konstitusi, Arief Hidayat, ketika membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dikatakan, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma terkait.
"Hal tersebut juga sejalan dengan permohonan Pemohon yang tidak menyebutkan bahwa pasal yang dimohonkan pengujian tersebut agar dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik di dalam posita maupun petitum permohonan Pemohon," ujar Hakim Konstitusi ketika membacakan pendapat Mahkamah.
Diketahui, Pemohon adalah Kepala Desa Mekarwangi, Cikadu, Cianjur, yang terlibat dengan tindak pidana korupsi.
Pada awalnya, Pemohon mempermasalahkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tipikor Bandung, dengan alasan bahwa berkas perkara kasasi belum dikirim Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tipikor Bandung. Hal itu mengakibatkan Pemohon tidak dapat mengajukan PK sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
Pemohon juga mempersoalkan penangkapan dirinya oleh Kejaksaan Negeri Cianjur yang didasarkan pada Kutipan Putusan Kasasi, bukan didasarkan pada Salinan Putusan Kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pasien JKN Rasakan Manfaat Radioterapi Canggih, Pelayanan Cepat dan Akses Semakin Mudah
-
KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo
-
Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara