Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945, yang dimohonkan oleh Emus Mustarman bin Harja.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon," ujar Ketua Majelis Konstitusi, Arief Hidayat, ketika membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dikatakan, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma terkait.
"Hal tersebut juga sejalan dengan permohonan Pemohon yang tidak menyebutkan bahwa pasal yang dimohonkan pengujian tersebut agar dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik di dalam posita maupun petitum permohonan Pemohon," ujar Hakim Konstitusi ketika membacakan pendapat Mahkamah.
Diketahui, Pemohon adalah Kepala Desa Mekarwangi, Cikadu, Cianjur, yang terlibat dengan tindak pidana korupsi.
Pada awalnya, Pemohon mempermasalahkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tipikor Bandung, dengan alasan bahwa berkas perkara kasasi belum dikirim Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tipikor Bandung. Hal itu mengakibatkan Pemohon tidak dapat mengajukan PK sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
Pemohon juga mempersoalkan penangkapan dirinya oleh Kejaksaan Negeri Cianjur yang didasarkan pada Kutipan Putusan Kasasi, bukan didasarkan pada Salinan Putusan Kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kocak! Zionis Israel Senbunyikan Video Kehancuran Tel Aviv Usai Hujan Rudal Iran, Pers Ditekan
-
Rudal Kiamat Iran Hujan di Malam Lailatul Qadar, Ratusan Antek Zionis Jadi Korban
-
Nyawa Donald Trump Terancam, Keamanan Gedung Putih Jebol Diteror Mobil Van
-
Dari Semua Penjuru Mata Angin, Rudal Iran dan Roket Hizbullah Hantam Wilayah Israel
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat