Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan anggotanya tengah menelusuri lokasi pembuatan video seks anak-anak di bawah umur yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
"Sedang saya dalami, saat ini anggota saya sedang bekerja. Doakan saja segera terungkap," kata Budi Waseso, Rabu (27/5/2015).
Budi mengatakan orang dewasa yang membuat atau mengedarkan video tersebut bisa dijerat pelanggaran hukum pidana.
"Nanti kami lihat dulu, apakah video itu dibuat dengan sengaja atau bagaimana. Dia pasti kena (hukum) pidana. Nanti kami lihat (telusuri) dulu faktanya," kata Budi.
Budi belum dapat memberikan banyak informasi karena proses penyelidikan sedang berlangsung.
"Kami perlu pendalaman, belum bisa kami ambil kesimpulan. Saya harus telusuri betul sampai pasti. Apakah itu ada keterlibatan orang dewasanya, atau orangtuanya," kata dia.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Advianti mendesak Mabes Polri mengusut video tersebut karena sudah membuat masyarakat resah.
"Menyebarluaskan link video anak-anak yang melakukan hubungan seks adalah kejahatan. Pelakunya bisa dipidana karena dia bisa menjadi salah satu pelaku kejahatan seksual anak. Hal ini sesuai dengan UU Pornografi," kata Maria di gedung KPAI yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat. UU yang dimaksud adalah UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
KPAI sendiri, kata Maria, sekarang sedang mengumpulkan alat bukti untuk menelusuri siapa orang yang pertamakali mengunggah video porno anak tersebut ke internet. KPAI telah meminta bantuan cyber crime Mabes Polri untuk melacaknya.
Selain itu, untuk mengusut kasus tersebut, KPAI juga bekerjasama dengan sejumlah komunitas dan LSM yang bergerak di bidang perlindungan anak.
"Selain melacak, kita juga bekerjasama dengan ID-COP untuk menyerukan gerakan stop penyebaan link pornografi," katanya.
KPAI juga bekerjasama dengan Kementerian Sosial untuk menangani kasus tersebut karena berdasarkan UU Perlindungan Anak, anak sebagai korban pornografi akan mendapatkan perlindungan khusus, sementara pelakunya yang orang dewasa akan dijerat dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Kita akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengawal kasus ini. Kita berharap keseriusan semua pihak, khususnya polisi, agar anak-anak Indonesia terlindung dari kejahatan pornografi," kata Maria.
Seperti diketahui, dalam video berdurasi 4 menit 8 detik tersebut terlihat anak lelaki dan perempuan berbuat layaknya orang dewasa.
Kedua bocah tersebut melakukannya di tanah kosong dekat kebun pisang, samping tembok gedung. Si anak lelaki terlihat mengenakan kaos dan celana pendek warna gelap. Sedangkan yang perempuan mengenakan kaos panjang warna kuning dan celana pendek warna putih. Aksi dilakukan di depan sejumlah anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah
-
Greenland Punya Tambang Melimpah, Trump Ngotot Mau Caplok Usai Serang Venezuela
-
Istana Prihatin Atas Teror Terhadap Influencer, Minta Polisi Lakukan Investigasi