Suara.com - Komisi Yudisial resah dengan putusan hakim-hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan terhadap keputusan KPK selama ini. Pasalnya, setiap hakim memiliki pandangan sendiri sehingga menyebabkan putusannya berbeda-beda yang berujung pada kontroversi, bahkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, KY berharap Mahkamah Agung membuat petunjuk khusus bagi hakim-hakim praperadilan.
"Ya sebaiknya begitu (buat guideline), jangan sampai putusan praperadilan berbeda-beda, apalagi saling bertentangan sehingga membingungkan masyarakat dan tidak ada kepastian hukum," kata Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh, Rabu (27/5/2015).
Imam mengatakan KY memantau sidang praperadilan kemarin, Selasa (27/5/2015), yang dipimpin Hakim Haswandi. Namun, KY belum bisa memastikan apa yang terkandung pasti dalam putusan yang memenangkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
"Ada tiga personil staf untuk memantau dan saat ini masih disusun hasil pantauannya dan nantinya akan dianalisa. Jadi belum sampai pada kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran etik," kata Imam.
Selain itu, hasil putusan yang dinilai di luar kewenangan hakim praperadilan juga dikatakan Imam belum bisa dinilai untuk saat ini. Sementara terkait sah tidaknya penyelidik dan penyidik KPK, dia mengatakan KPK memiliki undang-undang sendiri sehingga tidak boleh berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saja.
"Ya saya katakan tadi, kalau penyidik tidak sah, artinya banyak putusan pengadilan yang sudah inkracht itu apa juga tidak sah? Karena juga menggunakan penyidik yang diatur KUHAP. Selain itu UU Tipikor itu UU khusus, yang digunakan acuan KPK. Ada kaidah lex spesialis derogat legi generali, hakim yang khusus dimenangkan dari hukum umum," katanya.
Oleh karena itu, dia menyarankan KPK sesegera mungkin melakukan upaya hukum.
"Kalau yang ini memang sudah telanjur, sekarang perlu lebih siap menata penyelidik dan penyidik. Tapi memang perlu campur tangan legislasi, pemerintah dan DPR untuk melakukan harmonisasi peraturan perundangan-undangan, agar jadi acuan yang jelas dan tidak multitafsir," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh