Suara.com - Komisi Yudisial resah dengan putusan hakim-hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan terhadap keputusan KPK selama ini. Pasalnya, setiap hakim memiliki pandangan sendiri sehingga menyebabkan putusannya berbeda-beda yang berujung pada kontroversi, bahkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, KY berharap Mahkamah Agung membuat petunjuk khusus bagi hakim-hakim praperadilan.
"Ya sebaiknya begitu (buat guideline), jangan sampai putusan praperadilan berbeda-beda, apalagi saling bertentangan sehingga membingungkan masyarakat dan tidak ada kepastian hukum," kata Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh, Rabu (27/5/2015).
Imam mengatakan KY memantau sidang praperadilan kemarin, Selasa (27/5/2015), yang dipimpin Hakim Haswandi. Namun, KY belum bisa memastikan apa yang terkandung pasti dalam putusan yang memenangkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
"Ada tiga personil staf untuk memantau dan saat ini masih disusun hasil pantauannya dan nantinya akan dianalisa. Jadi belum sampai pada kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran etik," kata Imam.
Selain itu, hasil putusan yang dinilai di luar kewenangan hakim praperadilan juga dikatakan Imam belum bisa dinilai untuk saat ini. Sementara terkait sah tidaknya penyelidik dan penyidik KPK, dia mengatakan KPK memiliki undang-undang sendiri sehingga tidak boleh berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saja.
"Ya saya katakan tadi, kalau penyidik tidak sah, artinya banyak putusan pengadilan yang sudah inkracht itu apa juga tidak sah? Karena juga menggunakan penyidik yang diatur KUHAP. Selain itu UU Tipikor itu UU khusus, yang digunakan acuan KPK. Ada kaidah lex spesialis derogat legi generali, hakim yang khusus dimenangkan dari hukum umum," katanya.
Oleh karena itu, dia menyarankan KPK sesegera mungkin melakukan upaya hukum.
"Kalau yang ini memang sudah telanjur, sekarang perlu lebih siap menata penyelidik dan penyidik. Tapi memang perlu campur tangan legislasi, pemerintah dan DPR untuk melakukan harmonisasi peraturan perundangan-undangan, agar jadi acuan yang jelas dan tidak multitafsir," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI