Suara.com - Komisi Yudisial resah dengan putusan hakim-hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan terhadap keputusan KPK selama ini. Pasalnya, setiap hakim memiliki pandangan sendiri sehingga menyebabkan putusannya berbeda-beda yang berujung pada kontroversi, bahkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, KY berharap Mahkamah Agung membuat petunjuk khusus bagi hakim-hakim praperadilan.
"Ya sebaiknya begitu (buat guideline), jangan sampai putusan praperadilan berbeda-beda, apalagi saling bertentangan sehingga membingungkan masyarakat dan tidak ada kepastian hukum," kata Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh, Rabu (27/5/2015).
Imam mengatakan KY memantau sidang praperadilan kemarin, Selasa (27/5/2015), yang dipimpin Hakim Haswandi. Namun, KY belum bisa memastikan apa yang terkandung pasti dalam putusan yang memenangkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
"Ada tiga personil staf untuk memantau dan saat ini masih disusun hasil pantauannya dan nantinya akan dianalisa. Jadi belum sampai pada kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran etik," kata Imam.
Selain itu, hasil putusan yang dinilai di luar kewenangan hakim praperadilan juga dikatakan Imam belum bisa dinilai untuk saat ini. Sementara terkait sah tidaknya penyelidik dan penyidik KPK, dia mengatakan KPK memiliki undang-undang sendiri sehingga tidak boleh berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saja.
"Ya saya katakan tadi, kalau penyidik tidak sah, artinya banyak putusan pengadilan yang sudah inkracht itu apa juga tidak sah? Karena juga menggunakan penyidik yang diatur KUHAP. Selain itu UU Tipikor itu UU khusus, yang digunakan acuan KPK. Ada kaidah lex spesialis derogat legi generali, hakim yang khusus dimenangkan dari hukum umum," katanya.
Oleh karena itu, dia menyarankan KPK sesegera mungkin melakukan upaya hukum.
"Kalau yang ini memang sudah telanjur, sekarang perlu lebih siap menata penyelidik dan penyidik. Tapi memang perlu campur tangan legislasi, pemerintah dan DPR untuk melakukan harmonisasi peraturan perundangan-undangan, agar jadi acuan yang jelas dan tidak multitafsir," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
30 Ucapan Selamat Hari Pramuka dari Siswa untuk Kakak Pembina yang Unik dan Penuh Makna
-
Bukan Lembek! Ini Alasan Kenapa Gen Z Paling Jujur soal Kesehatan Mental
-
Tak Jalankan Instruksi Negara, Koordinator KPPG Surabaya Langsung Dicopot Mentan Amran Saat Rapat
-
Ketika Cinta Tak Bisa Dimiliki: Menelusuri Makna Kehilangan dalam The Zahir
-
7 HP Midrange Tahan Air Termurah dengan IP68, Ideal untuk Harian
-
Terekam CCTV! Wanita di Bekasi Ditendang dan Diseret Begal Sebelum Motornya Dirampas
-
Calon Gubernur PFII Berasal dari Internal Pemerintah, Chatib Basri?
-
Hasto Minta Agustus Diisi Kegiatan Positif, Bukan Demo: Kritik Tetap Boleh
-
Lipstik Make Over yang Tahan Lama Mana? Ini 4 Pilihan Sesuai Klaim
-
Purbaya soal Destry Calon Tunggal Gubernur BI: Pengalamannya Cukup, Sudah Lama Kerja Sama