Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melanjutkan sidang mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, Kamis (28/5/2015). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Pada pemeriksaan saksi pertama, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko memberikan keterangannya. Antonius mengaku total pemberian fee dalam jual beli gas alam di Bangkalan kepada Fuad Amin mencapai Rp15,050 miliar.
"Apakah saudara pernah memberikan sejumlah fee kepada terdakwa, dan itu sejak kapan?" kata Jaksa Penuntut Umum Pulung Rindanoro kepada Antonius di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Iya, totalnya Rp15,050 miliar, dimulai sejak Juni tahun 2009," Antonius menjawab.
Antonius yang juga terdakwa dan telah divonis dua tahun penjara menceritakan bahwa pemberian fee kepada Ketua DPRD Bangkalan nonaktif secara langsung maupun dengan ditransfer melalui rekening atau orang yang telah ditunjuk.
"Ada beberapa pemberian yang tunai dan transfer ke rekening yang ditunjuk. Pak Fuad yang menunjuk. Kalau tunai ada yang diterima Pak Fuad dan orang lain. Ada Pak Rauf, lalu Pak Taufik," katanya.
Lebih lanjut, menurut Antonius, pemberian fee kepada Fuad Amin yang bermula pada Juni 2009 dan selalu berubah hingga Desember 2014 lantaran ada permintaan dari Fuad. Fuad merasa memiliki jasa terhadap PT. MKS sehingga meminta kenaikan jumlah fee.
"Karena ada permintaan kenaikan dari terdakwa. Saya gak tau persis, tapi dia minta supaya naik, dan permintaan ini disetujui para direksi PT MKS. Kalo yang bulanan ditransfer ke terdakwa, kalau yang permintaan khusus atau insidentil ke rekening lain. Permintaan insidentil ini karena jasa terdakwa," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN
-
Fokus Baru KPK di Proyek Whoosh: Bukan Pembangunan, Tapi Jual Beli Lahan yang Bermasalah!
-
Misteri Pelaku Bom SMAN 72: Kenapa Dipindah ke RS Polri dan Identitasnya Dirahasiakan?
-
Tangis Haru 32 Tahun: Kisah Marsinah, Buruh Pabrik yang Dibunuh, Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Terungkap! Sebelum Ledakan di SMAN 72, Pelaku Tinggalkan Pesan Misterius di Dinding Kelas
-
Ironi Pahlawan Nasional: Marsinah, Korban Orde Baru, Kini Bersanding dengan Soeharto
-
Apa Risiko Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto?
-
KPK Soal Kasus Whoosh: Ada yang Jual Tanah Negara ke Negara