Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso mendukung putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan dua hari lalu. Budi sependapat dengan putusan Hakim Haswandi yang menyatakan penetapan status tersangka Hadi oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah.
Menurut Budi, penyelidik dan penyidik KPK tidak sah sebab lembaga antirasuah ini dianggap tidak berwenang mengangkat penyidik independen.
"Karena memang undang-undangnya kan begitu. Kami ikuti apa yang ada di undang-undang saja," kata Budi Waseso di Bareskrim, Kamis (28/5/2015).
Budi mengatakan, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyidik KPK itu harus dari Polri. Ketika disinggung bahwa dalam UU KPK dikatakan bahwa lembaga ini bisa mengangkat penyidik sendiri, Budi menyanggah.
"UU KPK tidak lepas dari KUHAP, artinya, penyidik itu harus dari anggota Polri atau penyidik sipil yang diangkat. Tapi dia (penyidik KPK) harus berawal, diangkat dari Polri," ujarnya.
Budi berpendapat, meski UU KPK lex spesialis atau bersifat khusus, tetap harus mengacu pada KUHAP yang lebih tinggi.
"Tidak, KUHAP itu lebih tinggilah. Dan itu harus diikuti," katanya.
Sedangkan mengenai perkara yang ditangani KPK selama ini, menurut Budi, perlu dievaluasi kembali. Dia menilai ada kemungkinan sejumlah perkara yang ditangani KPK cacat hukum.
"Perlu dilihat, di evaluasi setelah ada ketetapan. Kami akan tindaklanjuti, bisa saja itu cacat hukum," terangnya.
Berita Terkait
-
Buwas Out, Saudara Ipar Jokowi Kini Komisaris Utama Semen Indonesia
-
Jejak Hadi Poernomo, Mantan Tersangka KPK yang Jadi Penasihat Khusus Presiden
-
Hadi Poernomo Jadi Penasihat Presiden, Kontroversi Mantan Tersangka KPK Kembali Mencuat
-
Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Langsung Upacara HUT ke-63 Pramuka
-
Sambut HUT ke-63, Pramuka Gelar Bakti Sosial untuk Warga
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden