Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso mendukung putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan dua hari lalu. Budi sependapat dengan putusan Hakim Haswandi yang menyatakan penetapan status tersangka Hadi oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah.
Menurut Budi, penyelidik dan penyidik KPK tidak sah sebab lembaga antirasuah ini dianggap tidak berwenang mengangkat penyidik independen.
"Karena memang undang-undangnya kan begitu. Kami ikuti apa yang ada di undang-undang saja," kata Budi Waseso di Bareskrim, Kamis (28/5/2015).
Budi mengatakan, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyidik KPK itu harus dari Polri. Ketika disinggung bahwa dalam UU KPK dikatakan bahwa lembaga ini bisa mengangkat penyidik sendiri, Budi menyanggah.
"UU KPK tidak lepas dari KUHAP, artinya, penyidik itu harus dari anggota Polri atau penyidik sipil yang diangkat. Tapi dia (penyidik KPK) harus berawal, diangkat dari Polri," ujarnya.
Budi berpendapat, meski UU KPK lex spesialis atau bersifat khusus, tetap harus mengacu pada KUHAP yang lebih tinggi.
"Tidak, KUHAP itu lebih tinggilah. Dan itu harus diikuti," katanya.
Sedangkan mengenai perkara yang ditangani KPK selama ini, menurut Budi, perlu dievaluasi kembali. Dia menilai ada kemungkinan sejumlah perkara yang ditangani KPK cacat hukum.
"Perlu dilihat, di evaluasi setelah ada ketetapan. Kami akan tindaklanjuti, bisa saja itu cacat hukum," terangnya.
Berita Terkait
-
Buwas Out, Saudara Ipar Jokowi Kini Komisaris Utama Semen Indonesia
-
Jejak Hadi Poernomo, Mantan Tersangka KPK yang Jadi Penasihat Khusus Presiden
-
Hadi Poernomo Jadi Penasihat Presiden, Kontroversi Mantan Tersangka KPK Kembali Mencuat
-
Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Langsung Upacara HUT ke-63 Pramuka
-
Sambut HUT ke-63, Pramuka Gelar Bakti Sosial untuk Warga
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT