Suara.com - Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Ricky H. P. Sitohang dalam sidang praperadilan Novel Baswedan menuding penyidik KPK tersebut telah memelintir Pasal 19 ayat 1 KUHAP berkaitan dengan dalil permohonan yang menyebutkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan penyidik Bareskrim Polri kedaluwarsa.
Jika memperhatikan ketentuan Pasal 1 angka 20 KUHAP, tuturnya, maka diketahui bahwa ketentuan periode waktu satu hari yang diatur dalam Pasal 19 ayat 1 KUHAP tersebut adalah periode lamanya seseorang dikekang kebebasannya guna proses penyidikan di dalam masa penangkapan, bukan mengatur mengenai lamanya masa atau periode berlakunya suatu surat perintah penangkapan.
"Selain itu, dalam peraturan perundang-undangan lain juga tidak ada pengaturan mengenai jangka waktu atau masa berlaku dari surat perintah penangkapan," ujar Ricky saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Terkait dengan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 yang dinilai sudah kedaluwarsa untuk digunakan sebagai dasar penangkapan Novel pada 1 Mei 2015, Ricky menjelaskan bahwa surat perintah yang dikeluarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri itu berlaku sejak surat itu diterbitkan pada 24 April 2014 hingga proses penangkapan selesai dilaksanakan, sehingga bukan hanya berlaku satu hari saja atau sampai 25 April 2015.
"Bahwa ketentuan masa penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 1 KUHAP yang sebenarnya mengatur periode berlakunya surat perintah penangkapan tentunya sudah sangat dipahami oleh pemohon selaku penyidik KPK yang sebelumnya juga pernah menjadi penyidik Polri, oleh karena itu sangat disayangkan jika dalam perkara ini pemohon telah berusaha memelintir atau membelokkan arti dan makna dari pengaturan dalam pasal tersebut," kata Ricky.
Tim kuasa hukum Novel dalam permohonan praperadilan menyebut bahwa Surat Perintah Penangkapan tertanggal 24 April 2015 yang dijadikan dasar penangkapan Novel pada 1 Mei 2015 oleh penyidik Bareskrim Polri sudah kedaluwarsa.
Salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, menjelaskan bahwa surat perintah penangkapan Novel dengan nomor: SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM yang dikeluarkan pada tanggal 24 April 2014 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari atau hanya berlaku paling lama sampai tanggal 25 April 2015.
"Oleh karenanya penangkapan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan pada tanggal 1 Mei 2015 tidak didasari oleh surat perintah yang sah dan mengakibatkan penangkapan tersebut menjadi tidak sah," kata Julius saat membacakan permohonan praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Dia menjelaskan bahwa upaya penangkapan pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan seperti diatur dalam Pasal 16 ayat 2 KUHAP, dan sejalan dengan diktum ke-1 surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri itu yang di antaranya memerintahkan untuk melakukan penangkapan dan disertai perintah untuk membawa Novel ke kantor polisi demi keperluan pemeriksaan.
"Pada kenyataannya tidak ada penangkapan yang dilakukan pada 24 April 2015. Justru penangkapan dilakukan pada 1 Mei 2015 sehingga penggunaan surat perintah penangkapan tidak lagi sesuai dengan tujuan awal dikeluarkannya surat perintah penangkapann tersebut yaitu untuk segera dilakukan penangkapan," tuturnya.
Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim atas kliennya, maka kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015.
Proses hukum terhadap Novel dimulai sejak Jumat (1/5) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim.
Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulyan Johani alias Aan.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9
-
Tinggalkan Rutan KPK untuk Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan
-
Senyum Tipis Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung, Tangan Terborgol dan Pakai Rompi Pink
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?