Suara.com - Mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembangunan Gardu Induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Untuk mempercepat proses penyidikan, kejaksaan tinggi akan memeriksa Dahlan pada Kamis (11/6/2015) pekan depan.
"Kamis minggu depan sudah bisa diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis 4 Juni 2015. Setelah mengevaluasi, penyidik akhirnya menemukan dua alat bukti untuk menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka, karena sudah ada dua alat bukti," kata Adi.
Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa Bali Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai, padahal harusnya selesai Juni 2013.
"Ada dua permasalahan pokok berkaitan pemeriksaannya. Yaitu sistem multiyears dan pembayaran proyek yang gunakan on set. Ada ketentuan yang dilanggar sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada dua alat bukti," kata Adi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti