Suara.com - Mantan Direktur Utama PT. PLN dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali Nusa Tenggara PT. PLN tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyoroti Dahlan sebagai korban penggunaan UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Fahri UU Tipikor yang digunakan untuk menjerat Dahlan dibuat saat rakyat tengah marah dengan korupsi.
"Dengan konstruksi UU Tipikor yang dibuat dengan kemarahan, semua berpotensi jadi tersangka," kata Fahri di DPR, Jumat (5/6/2015).
"UU Tipikor kita paling ketat di seluruh dunia. Anda bayangkan, kalau di AS, definisi korupsi sederhana, publik facilities for private gain, di kita ini setiap orang melanggar hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan negara, perekonomian negara, itu yang disebut korupsi. Belum lagi soal sumpah janji, memberikan janji dan sebagainya. Padahal, seorang pejabat ada unsur berjanjinya," Fahri menambahkan.
Dahlan, menurut Fahri, kala itu tengah melakukan terobosan. Namun, karena Dahlan seorang pejabat negara, Dahlan dianggap memperkaya diri dan orang lain dan dijerat dengan UU tetang Tipikor.
"Saya ini netral, Saya mau ajak ke satu pemikiran agar UU Tipikor dibuat secara gamblang, terang sehingga sejak awal yang disasar bukanlah orang yang berbuat salah, tapi yang berbuat jahat. Hukum itu tidak menyasar orang berbuat salah, tapi berbuat jahat," katanya.
Menurut Fahri sejumlah tokoh juga menjadi korban UU Tipikor.
"Kenapa Denny Indrayana kenapa bisa kena? Romli Atmasasmita kenapa bisa kena? 14 guru besar sudah jadi korban, sadar dong kita. Di Indonesia semua tokoh agama sudah kena, Hartati Murdaya, Jero Wacik, tokoh agama islam juga banyak kena. Guru besar politik, migas, rektor ui, wakil rektor, itu semua org cerdik pandai sudah kena. Apa kita puas? Apa kita koreksi ke dalam?" kata Fahri.
Seperti diketahui dalam Dalam kasus ini Dahlan disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian. Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa Bali Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek ini terbengkalai, padahal seharusnya selesai Juni 2013.
Terkait kasus ini, jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan pegawai PLN. Kasus ini rencananya segera masuk ke persidangan.
Tag
Berita Terkait
-
Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos
-
Direktur Jawa Pos: Sengketa Hukum dengan Dahlan Iskan Murni Persoalan Aset
-
Kini Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Sempat Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
-
Gurita Bisnis dan Harta Fantastis Dahlan Iskan: Ironi di Tengah Status Tersangka Penggelapan
-
Tiba-Tiba Tersangka? Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!
-
Prediksi Analis Militer Barat Sebut Rusia Mulai Terjepit Lawan Ukraina, Gencatan Senjata?
-
99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..