Suara.com - Mantan Direktur Utama PT. PLN dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali Nusa Tenggara PT. PLN tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyoroti Dahlan sebagai korban penggunaan UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Fahri UU Tipikor yang digunakan untuk menjerat Dahlan dibuat saat rakyat tengah marah dengan korupsi.
"Dengan konstruksi UU Tipikor yang dibuat dengan kemarahan, semua berpotensi jadi tersangka," kata Fahri di DPR, Jumat (5/6/2015).
"UU Tipikor kita paling ketat di seluruh dunia. Anda bayangkan, kalau di AS, definisi korupsi sederhana, publik facilities for private gain, di kita ini setiap orang melanggar hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan negara, perekonomian negara, itu yang disebut korupsi. Belum lagi soal sumpah janji, memberikan janji dan sebagainya. Padahal, seorang pejabat ada unsur berjanjinya," Fahri menambahkan.
Dahlan, menurut Fahri, kala itu tengah melakukan terobosan. Namun, karena Dahlan seorang pejabat negara, Dahlan dianggap memperkaya diri dan orang lain dan dijerat dengan UU tetang Tipikor.
"Saya ini netral, Saya mau ajak ke satu pemikiran agar UU Tipikor dibuat secara gamblang, terang sehingga sejak awal yang disasar bukanlah orang yang berbuat salah, tapi yang berbuat jahat. Hukum itu tidak menyasar orang berbuat salah, tapi berbuat jahat," katanya.
Menurut Fahri sejumlah tokoh juga menjadi korban UU Tipikor.
"Kenapa Denny Indrayana kenapa bisa kena? Romli Atmasasmita kenapa bisa kena? 14 guru besar sudah jadi korban, sadar dong kita. Di Indonesia semua tokoh agama sudah kena, Hartati Murdaya, Jero Wacik, tokoh agama islam juga banyak kena. Guru besar politik, migas, rektor ui, wakil rektor, itu semua org cerdik pandai sudah kena. Apa kita puas? Apa kita koreksi ke dalam?" kata Fahri.
Seperti diketahui dalam Dalam kasus ini Dahlan disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian. Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa Bali Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek ini terbengkalai, padahal seharusnya selesai Juni 2013.
Terkait kasus ini, jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan pegawai PLN. Kasus ini rencananya segera masuk ke persidangan.
Tag
Berita Terkait
-
Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos
-
Direktur Jawa Pos: Sengketa Hukum dengan Dahlan Iskan Murni Persoalan Aset
-
Kini Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Sempat Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
-
Gurita Bisnis dan Harta Fantastis Dahlan Iskan: Ironi di Tengah Status Tersangka Penggelapan
-
Tiba-Tiba Tersangka? Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!