Suara.com - Pemerintah Joko Widodo membentuk tim baru untuk mengelola sumber daya alam di Provinsi Papua. Tim itu bernama Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua.
Seperti dilasir Setkab, Selasa (9/6/2015), tim itu bertugas memberikan kebijakan pembangunan yang berbasiskan pada sumber daya alam (SDA) dengan memperhatikan asek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lingkungan di Papua.
Tim itu terbentuk setelah Jokowi menandatangani Keppres 21 Mei 2015. Keputusan Presiden itu Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua.
Presiden pun menunjuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai Ketua Tim Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua itu. Sementara anggota tim itu adalah Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung, Kepala BKPM, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat dan Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Presiden.
Sementara sekretaris tim dijabat Deputi Bidang Polhukam Kementerian PPN/Bappenas, dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
“Tim sebagaimana dimaksud bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua dalam rangka pembangunan ekonomi Papua,” bunyi Keppres tersebut.
Nantinya tim itu mengevaluasi sinergi kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi Papua berbasis sumber daya alam. Selain itu melihat kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua, dan memperhatikan peningkatan penerimaan negara.
“Tim dalam pelaksanaan tugasnya membentuk Sekretariat, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim,” bunyi Pasal 4 Keppres No. 16 Tahun 2015 itu.
Sementara dalam Keppres itu disebutkan tim dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha. Tim ini bertugas sampai 31 Desember 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Nekat Lawan Polisi Pakai Golok, Detik-detik Berdarah 2 Pemuda di Koja Didor di Tempat!
-
Eiger Bangun Kepercayaan Jangka Panjang dan Apresiasi Local Media Summit 2025
-
Teguh Ungkap Lemahnya Keamanan Siber: dari Ketergantungan pada Vendor dan Nasib Miris Peretas Etis
-
Tak Mau Pindah, Pedagang Pasar Burung Barito Disanksi SP1 Pemkot Jaksel
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Dominasi Total! Jawa Barat Sapu Bersih Apresiasi Night Local Media Summit 2025
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia