Suara.com - Pemerintah Joko Widodo membentuk tim baru untuk mengelola sumber daya alam di Provinsi Papua. Tim itu bernama Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua.
Seperti dilasir Setkab, Selasa (9/6/2015), tim itu bertugas memberikan kebijakan pembangunan yang berbasiskan pada sumber daya alam (SDA) dengan memperhatikan asek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lingkungan di Papua.
Tim itu terbentuk setelah Jokowi menandatangani Keppres 21 Mei 2015. Keputusan Presiden itu Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua.
Presiden pun menunjuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai Ketua Tim Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua itu. Sementara anggota tim itu adalah Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung, Kepala BKPM, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat dan Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Presiden.
Sementara sekretaris tim dijabat Deputi Bidang Polhukam Kementerian PPN/Bappenas, dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
“Tim sebagaimana dimaksud bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua dalam rangka pembangunan ekonomi Papua,” bunyi Keppres tersebut.
Nantinya tim itu mengevaluasi sinergi kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi Papua berbasis sumber daya alam. Selain itu melihat kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua, dan memperhatikan peningkatan penerimaan negara.
“Tim dalam pelaksanaan tugasnya membentuk Sekretariat, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim,” bunyi Pasal 4 Keppres No. 16 Tahun 2015 itu.
Sementara dalam Keppres itu disebutkan tim dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha. Tim ini bertugas sampai 31 Desember 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret
-
3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU