Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjiatno (tengah). (Antara/Hafidz Mubarak)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan meski akses wartawan asing meliput berita di Papua sudah dibuka Presiden Joko Widodo, bukan berarti mereka bebas sebebas-bebasnya datang ke Indonesia bagian timur. Mereka tetap dibatasi meliput ke lokasi-lokasi tertentu demi keamanan wartawan sendiri.
"Dibukanya akses wartawan asing masuk ke Papua bukan berarti sebebas-bebasnya. Wartawan asing yang meliput harus tetap menghormati kedaulatan nasional Indonesia," kata Tedjo dalam Seminar Nasional bertajuk Peluang, Tantangan, dan Hambatan Atas Terbukanya Papua Bagi Jurnalis Asing di Wisma Antara, Jalan Merdeka Selatan 17, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).
Mekanisme clearing house yang meliput ke Papua tidak dihapus, namun cuma berganti nama menjadi tim monitoring jurnalis asing.
"Pemerintah memberikan media meliput di Papua, tetapi harus berimbang dan tidak menimbulkan kerusuhan. Kami cuma mengawasi pers asing yang punya niatan tidak baik terhadap kedaulatan negara ini," ujarnya.
Tedjo mengungkapkan beberapa tempat Papua masih rawan konflik.
"Makanya kami selalu awasi dan kawal wartawan disana. Dan dimohon ada pengertian masalah ini," katanya.
Tedjo mengatakan Indonesia merupakan negara berdaulat sehingga memiliki kedaulatan hukum dan teritorial yang harus dihormati warga asing yang masuk ke Indonesia.
"Dibukanya akses wartawan asing masuk ke Papua bukan berarti sebebas-bebasnya. Wartawan asing yang meliput harus tetap menghormati kedaulatan nasional Indonesia," kata Tedjo dalam Seminar Nasional bertajuk Peluang, Tantangan, dan Hambatan Atas Terbukanya Papua Bagi Jurnalis Asing di Wisma Antara, Jalan Merdeka Selatan 17, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).
Mekanisme clearing house yang meliput ke Papua tidak dihapus, namun cuma berganti nama menjadi tim monitoring jurnalis asing.
"Pemerintah memberikan media meliput di Papua, tetapi harus berimbang dan tidak menimbulkan kerusuhan. Kami cuma mengawasi pers asing yang punya niatan tidak baik terhadap kedaulatan negara ini," ujarnya.
Tedjo mengungkapkan beberapa tempat Papua masih rawan konflik.
"Makanya kami selalu awasi dan kawal wartawan disana. Dan dimohon ada pengertian masalah ini," katanya.
Tedjo mengatakan Indonesia merupakan negara berdaulat sehingga memiliki kedaulatan hukum dan teritorial yang harus dihormati warga asing yang masuk ke Indonesia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
Terkini
-
Kapal Surya Bahari Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, 7 Korban Ditemukan Hidup, 1 Masih Hilang
-
Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!