Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan tak menyangka Mahkamah Agung bisa melipatgandakan hukuman buat bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum terkait korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN.
"Ya itu kan keyakinan hakim, dia mau tambah mau kurangin itu keputusan hakim. Tapi memang surprise hukuman ini karena dua kali lipat," kata Wakil Ketua Komisi III yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan, di DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Senada dengan Trimedya, Anggota Komisi III dari Fraksi mengembalikan putusan itu kepada hakim.
Menurutnya, adil tidaknya itu tergantung dari perspektif hakim dan Anas masih punya peluang lain untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Ini persoalan keadilan. Jawabannya, tergantung perspektif. Kalau itu dianggap tidak adil masih ada upaya PK. Atau upaya hukum luar biasa, itu di luar pengadilan, dengan cara mengajukan grasi. Kalau saya sebagai pejabat negara tidak etis mengomentari putusan ini," ujarnya.
Seperti diberitakan kemarin, MA memutuskan menambah hukuman penjara Anas dari tujuh tahun menjadi 14 tahun.
MA juga mencabut hak pilih dan dipilih Anas serta mewajibkan untuk membayarkan denda lebih dari Rp57 miliar. Jika tak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
-
KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
-
Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan
-
6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri