Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan tak menyangka Mahkamah Agung bisa melipatgandakan hukuman buat bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum terkait korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN.
"Ya itu kan keyakinan hakim, dia mau tambah mau kurangin itu keputusan hakim. Tapi memang surprise hukuman ini karena dua kali lipat," kata Wakil Ketua Komisi III yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan, di DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Senada dengan Trimedya, Anggota Komisi III dari Fraksi mengembalikan putusan itu kepada hakim.
Menurutnya, adil tidaknya itu tergantung dari perspektif hakim dan Anas masih punya peluang lain untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Ini persoalan keadilan. Jawabannya, tergantung perspektif. Kalau itu dianggap tidak adil masih ada upaya PK. Atau upaya hukum luar biasa, itu di luar pengadilan, dengan cara mengajukan grasi. Kalau saya sebagai pejabat negara tidak etis mengomentari putusan ini," ujarnya.
Seperti diberitakan kemarin, MA memutuskan menambah hukuman penjara Anas dari tujuh tahun menjadi 14 tahun.
MA juga mencabut hak pilih dan dipilih Anas serta mewajibkan untuk membayarkan denda lebih dari Rp57 miliar. Jika tak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres