Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011.
Kali ini, penyidik KPK kembali memanggil mantan Bendahara Korlantas, Kompol (Purn) Legimo Pudjo Sumarto. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, yang sudah jadi tersangka.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2015).
Jumat (22/5) lalu, Legimo juga pernah diperiksa untuk kasus yang telah menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai terpidana itu.
Kali ini, penyidik lembaga antirasuah ini juga menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang saksi lainnya. Mereka adalah Kompol Endah Purwaningsih, serta seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Korlantas bernama Suyatim. Menurut Priharsa, keduanya juga bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus yang sama.
"Iya, mereka juga akan menjadi saksi SSB," kata Priharsa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Masing-masing yakni bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo; bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo; Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo S Bambang; dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Untuk Djoko, Pengadilan Tipikor sudah memvonisnya dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kemudian, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya diperberat menjadi pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.
Pada tingkat kasasi, majelis hakim pun menguatkan putusan PT DKI Jakarta. Kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu terdakwa lainnya, Didik, juga sudah divonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Sukotjo dan Budi, saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Sempat Dibuka 6.700, IHSG Memerah ke Level 6.600 Pagi Ini
-
Mitsubishi Chemical Bidik Bisnis Hijau, Garap Material Canggih untuk Industri Teknologi Tinggi
-
Kasus ISPA Tembus 4.500! Pemprov Banten Perpanjang PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik
-
Menteri PANRB: Arsitektur Pemerintah Digital dan Keadilan Digital Harus Dibangun Bersama
-
7 Dampak Letusan Gunung Anak Krakatau: Apa Saja yang Bisa Terjadi?
-
AS Resmi Jatuhkan 36 Sanksi Baru untuk Lumpuhkan Iran, Pesawat Sipil Dilarang Melintas
-
Bukan Debu Biasa, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Bisa Picu Peradangan Paru hingga Sesak Napas
-
Segera Beli, Harga Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2,61 Juta/Gram
-
5 Tanda Kulit Butuh Eksfoliasi, Jangan Diabaikan agar Wajah Tidak Kusam
-
Purbaya Klaim Ekonomi RI Membaik karena Aksi Demo Lebih Sedikit