Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011.
Kali ini, penyidik KPK kembali memanggil mantan Bendahara Korlantas, Kompol (Purn) Legimo Pudjo Sumarto. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, yang sudah jadi tersangka.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2015).
Jumat (22/5) lalu, Legimo juga pernah diperiksa untuk kasus yang telah menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai terpidana itu.
Kali ini, penyidik lembaga antirasuah ini juga menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang saksi lainnya. Mereka adalah Kompol Endah Purwaningsih, serta seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Korlantas bernama Suyatim. Menurut Priharsa, keduanya juga bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus yang sama.
"Iya, mereka juga akan menjadi saksi SSB," kata Priharsa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Masing-masing yakni bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo; bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo; Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo S Bambang; dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Untuk Djoko, Pengadilan Tipikor sudah memvonisnya dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kemudian, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya diperberat menjadi pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.
Pada tingkat kasasi, majelis hakim pun menguatkan putusan PT DKI Jakarta. Kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu terdakwa lainnya, Didik, juga sudah divonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Sukotjo dan Budi, saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah