Suara.com - Rencana yang digulirkan sebagian anggota DPR untuk mengucurkan dana aspirasi sebesar Rp20 miliar rupiah per anggota selama satu tahun, mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak.
Jika banyak pihak menilai bahwa hal tersebut merupakan pemborosan dan sebagai upaya "gagah-gagahan" anggota DPR, lain halnya dengan pihak KPK. Lembaga antirasuah ini melihatnya lebih jauh, terutama terkait besarnya potensi terjadinya korupsi dalam penggunaan uang tersebut.
"Jangan sampai dana aspirasi tersebut memiliki potensi dan celah terjadinya korupsi," ungkap Plt Wakil Ketua KPK, Indrianto Senoadji, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Oleh karenanya, Indrianto pun meminta anggota DPR agar mempertimbangkan kembali rencana adanya dana aspirasi tersebut. Dia pun menyarankan kepada mereka yang bertugas di Gedung Parlemen Senayan tersebut untuk menjelaskan secara jelas dan transparan kepada masyarakat, terkait uang tersebut.
"DPR sebaiknya menjelaskan secara transparan mengenai tujuan dana aspirasi itu. Dalam hal dana aspirasi itu tidak memberikan manfaaat yang signifikan bagi masyarakat luas yang terwakili di DPR, sebaiknya dana ini dipertimbangkan," imbau mantan Penasihat Hukum Polri tersebut.
Seperti diketahui, anggota DPR mengajukan usulan dana aspirasi daerah pemilihan bagi setiap anggota DPR yang besarnya mencapai Rp20 miliar per orang per tahunnya. Dana itu disebut bertujuan untuk kebutuhan pembangunan daerah pemilihan sang legislator. Anggota DPR yang bersangkutan disebut tak akan menyentuh dana tersebut, namun merekomendasikan jenis pembangunan berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat.
Terkait usulan tersebut, Ketua DPR Setya Novanto telah meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan usulan dana aspirasi tersebut. Dirinya bahkan menyatakan menjamin pengelolaan dana tersebut akan berjalan dengan transparan dan tidak akan diselewengkan.
"Karena dananya berasal dari APBN dan disalurkan melalui APBD, maka pengunaan dananya diaudit BPK. Jadi tidak perlu khawatir, karena penggunaannya harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Setya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Setya mengatakan, yang jelas tak ada ketentuan maupun UU yang dilanggar dalam program dana aspirasi ini. Program tersebut menurutnya juga sudah sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Dana aspirasi adalah mandat UU No.17/2014 pasal 80 huruf J yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan," ungkap Ketua DPR pula.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?