Suara.com - Rencana yang digulirkan sebagian anggota DPR untuk mengucurkan dana aspirasi sebesar Rp20 miliar rupiah per anggota selama satu tahun, mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak.
Jika banyak pihak menilai bahwa hal tersebut merupakan pemborosan dan sebagai upaya "gagah-gagahan" anggota DPR, lain halnya dengan pihak KPK. Lembaga antirasuah ini melihatnya lebih jauh, terutama terkait besarnya potensi terjadinya korupsi dalam penggunaan uang tersebut.
"Jangan sampai dana aspirasi tersebut memiliki potensi dan celah terjadinya korupsi," ungkap Plt Wakil Ketua KPK, Indrianto Senoadji, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Oleh karenanya, Indrianto pun meminta anggota DPR agar mempertimbangkan kembali rencana adanya dana aspirasi tersebut. Dia pun menyarankan kepada mereka yang bertugas di Gedung Parlemen Senayan tersebut untuk menjelaskan secara jelas dan transparan kepada masyarakat, terkait uang tersebut.
"DPR sebaiknya menjelaskan secara transparan mengenai tujuan dana aspirasi itu. Dalam hal dana aspirasi itu tidak memberikan manfaaat yang signifikan bagi masyarakat luas yang terwakili di DPR, sebaiknya dana ini dipertimbangkan," imbau mantan Penasihat Hukum Polri tersebut.
Seperti diketahui, anggota DPR mengajukan usulan dana aspirasi daerah pemilihan bagi setiap anggota DPR yang besarnya mencapai Rp20 miliar per orang per tahunnya. Dana itu disebut bertujuan untuk kebutuhan pembangunan daerah pemilihan sang legislator. Anggota DPR yang bersangkutan disebut tak akan menyentuh dana tersebut, namun merekomendasikan jenis pembangunan berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat.
Terkait usulan tersebut, Ketua DPR Setya Novanto telah meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan usulan dana aspirasi tersebut. Dirinya bahkan menyatakan menjamin pengelolaan dana tersebut akan berjalan dengan transparan dan tidak akan diselewengkan.
"Karena dananya berasal dari APBN dan disalurkan melalui APBD, maka pengunaan dananya diaudit BPK. Jadi tidak perlu khawatir, karena penggunaannya harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Setya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Setya mengatakan, yang jelas tak ada ketentuan maupun UU yang dilanggar dalam program dana aspirasi ini. Program tersebut menurutnya juga sudah sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Dana aspirasi adalah mandat UU No.17/2014 pasal 80 huruf J yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan," ungkap Ketua DPR pula.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata