Suara.com - Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochgiyarto mengimbau kepada pengendara kendaraan bermotor yang melintas tol Cikopo-Palimanan agar ekstra waspada dan hati-hati terutama fisik pengemudi mengingat tempat istirahat yang tersedia hanya ada empat.
"Mengingat tol ini masih baru maka jumlah tempat istirahat atau rest area masih sedikit, sehingga pengemudi kalau ngantuk agak sulit untuk istirahat," kata Mochgiyarto di Kalijati, Subang, Jawa Barat, Minggu (14/6/2015.
Hal tersebut disampaikan Kapolda seusai menghadiri beroperasinya empat stasiun pengisian bahan bakar umum di jalan tol baru Cikopo-Palimanan.
Hadir dalam acara itu, antara lain Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina Ahmad Bambang serta Kakorlantas Inspektur Jenderal Condro Kirono.
Menurutnya, tol Cipali sepanjang 116,75 kilometer yang juga merupakan tol terpanjang di Indonesia tersebut, saat ini hanya memiliki empat tempat istirahat, yakni di kilometer 102 dan kilometer 166 untuk arah Palimanan, dan tempat istirahat kilometer 101 dan kilometer 164 untuk arah Cikopo.
"Dengan jarak tol sepanjang itu maka untuk jarak 60 kilometer, baru ada tempat istirahat. Padahal idealnya di tol setiap 20 hingga 30 kilometer harus ada tempat istirahat bagi pengemudi," katanya.
Dikatakan, dengan jarak tempuh yang panjang tersebut maka fisik pengemudi sangat berpotensi lelah, apalagi sebelumnya telah menempuh perjalanan jauh.
Dia mengharapkan ke depan jumlah tempat istirahat bisa ditambah untuk setiap 20 hingga 30 kilometer, sehingga pengemudi bisa istirahat dan tidak membahayakan jiwa dirinya dan pengguna jalan lainnya.
Ahmad Bambang mengakui bahwa idealnya jalan tol memang setiap 20-30 kilometer sudah tersedia tempat istirahat sekaligus ada stasiun pengisian bahan bakar umum.
"Ke depannya jalan tol ini pasti akan ramai sehingga akan ada investor yang mendirikan tempat istirahat," katanya.
Dari pantauan, walaupun jalan tol tersebut sudah mulai beroperasi pada pukul 00.00 WIB Minggu (14/6/2015), tapi pengendara harus waspada mengingat pembangunan dan perbaikan jalan tol belum rampung 100 persen.
Masih ada timbunan batu koral dan tanah di bahu jalan yang jika tidak diwaspadai bisa membahayakan pengendara.
Selain itu jalan tol yang hanya tersedia dua jalur berpotensi menimbulkan kemacetan, jika ada kendaraan yang mogok atau kemacetan.
Marka jalan juga belum seluruhnya selesai terpasang sehingga pengemudi harus hati-hati terutama saat mengemudi pada malam hari. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru