Suara.com - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Mohamed Mursi, Selasa (16/6/2015) atas dakwaan membunuh, menculik dan kesalahan lain saat insiden kabur massal dari penjara pada 2011.
Petinggi Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie dan empat petinggi lain juga dijatuhi hukuman mati. Lebih dari 80 terdakwa lain divonis mati secara in absentia.
Sebelumnya pada Selasa, pengadilan memvonis Mursi dengan hukuman seumur hidup dalam kasus terpisah terkait konspirasi dengan kelompok asing.
Mursi menjadi presiden Mesir pertama yang dipilih secara demokratis setelah jatuhnya otokrat yang lama berkuasa Hosni Mubarak pada 2011, namun ia sendiri kemudian digulingkan oleh militer pada 2013 setelah muncul unjuk rasa menentang pemerintahannya.
Pengadilan pada Mei mendakwa Mursi dan terdakwa lain atas pembunuhan dan penculikan polisi, menyerang fasilitas kepolisian dan kabur dari penjara saat kerusuhan menentang Mubarak pada 2011.
Hukuman mati itu mendapat kritikan dari Amerika Serikat dan pemerintahan Barat lain serta kelompok hak asasi manusia.
Setelah vonis pada Selasa itu, seorang anggota senior Ikhwanul Muslimin mengatakan pengadilan itu "jatuh di bawah semua standar internasional".
"Vonis ini merupakan tindakan yang mengakhiri demokrasi di Mesir," kata Yahya Hamid, mantan menteri dalam kabinet Moursi dan kepala hubungan internasional Ikhwanul Muslimin dalam jumpa pers di Istanbul.
Mursi, Badie dan 15 lainnya juga divonis seumur hidup -- yang berdasar hukum Mesir berarti penjara 25 tahun -- atas kesalahan konspirasi dengan kelompok Palestina, Hamas yang memerintah Gaza. Termasuk diantara mereka yang divonis itu tokoh senior Ikhwanul Muslimin Essam el-Erian dan Saad el-Katatni.
Pengadilan memvonis mati beberapa pemimpin Ikhwanul Muslimin yaitu Khairat el-Shater, Mohamed el-Beltagy dan Ahmed Abdelaty dalam kasus yang sama. Vonis mati juga dijatuhkan pada 13 terdakwa lain secara in absentia.
Para terdakwa masih bisa melakukan banding atas vonis tersebut.
Hakim Shaaban el-Shami mengatakan mufti besar yang merupakan otoritas keagamaan tertinggi di Mesir telah mengatakan bahwa hukuman mati diizinkan bagi terdakwa yang telah disampaikan kepadanya.
Moursi yang mengenakan baju penjara warna biru nampak tenang dan sedikit tersenyum saat hakim membacakan vonis pertama di pengadilan Akademi Kepolisian.
Para terdakwa berteriak "Turun, turun pemerintah militer," saat mereka dibawa masuk ke pengadilan.
Mursi mengatakan sidang tersebut tidak sah, dan menyebutkan bahwa proses hukum terhadapnya merupakan bagian dari kudeta yang dipimpin mantan panglima militer Abdel Fattah al-Sisi pada 2013.
Sejak Mursi digulingkan, otoritas Mesir melancarkan pembubaran kelompok Islamis, di mana ratusan orang tewas dan ribuan lainnya ditangkap.
Sisi yang menjabat presiden saat ini mengatakan, Ikhwanul Muslimin merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional. Namun kelompok itu bertahan bahwa mereka berkomitmen untuk melakukan aktivitas damai.
Meski para legislator AS mengungkapkan keprihatinan atas tertinggalnya reformasi demokrasi di Mesir, Kairo masih tetap merupakan salah satu sekutu terdekat Washington di kawasan itu.
Hubungan dua negara mendingin setelah Moursi digulingkan namun kemudian kembali membaik di bawah kepemimpinan Sisi.
Pada akhir Maret, Presiden AS Barack Obama mencabut pembekuan pasok senjata ke Kairo, dan mengizinkan pengiriman senjata AS bernilai lebih dari 1,3 miliar dolar AS. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar
-
Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi