Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menuding Australia telah melanggar Konvensi PBB soal perlindungan terhadap hak-hak pengungsi, terkait upaya penyuapan terhadap para pencari suaka supaya menjauh dari perairan negara itu.
Perjanjian yang dimaksud adalah Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang status pengungsi, kata Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
"Dia (Australia) melanggar sendiri aturan yang sudah disetujui. Australia sudah ikut perjanjian PBB mengenai perdagangan manusia, seharusnya tidak boleh begitu," katanya mengingatkan.
Menurut JK, upaya Australia yang menolak para pengungsi supaya menjauh dari wilayah teritorialnya tersebut merupakan perbuatan tidak etis.
Australia diduga menyuap enam pengungsi yang menyelundup masuk ke negeri kanguru tersebut supaya balik arah menuju wilayah Indonesia.
Suap yang diberikan Pemerintah Australia itu senilai 5.000 dolar Australia kepada masing-masing pengungsi supaya mereka membalikkan perahu menuju ke wilayah Indonesia.
Terkait akan hal itu, JK mengatakan Pemerintah Indonesia belum dapat bertindak keras terhadap perilaku Australia.
"Bagaimana kita mau menindak yang mereka lakukan, kan kita tidak punya wewenang. Tetapi dunia internasional menilai itu tidak etis," katanya.
Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott tidak membantah dugaan bahwa petugas negaranya membayar penyelundup pengungsi, yang berniat memasuki perairan Australia, agar mengarahkan kapalnya kembali ke Indonesia dan tidak jadi masuk ke Australia.
Abbott menegaskan bahwa pihak keamanan pemerintah Australia akan melakukan segala cara untuk menghentikan perahu pengungsi melaju menuju Australia.
Sementara itu, beberapa laporan menyebutkan bahwa pada pekan lalu, petugas Australia membayar penyelundup pengungsi 40.000 dolar Australia atau setara dengan Rp420 juta (satu dolar Australia setara Rp10.500), sebagai cara mencegah kapal itu masuk ke perairan utara Australia dan kembali ke Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka