Suara.com - Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat jatah negara tahun 2009-2010, Djoko Harsono, mengatakan siap membongkar semua hal yang tersembunyi dalam kasus tersebut.
"DH hari ini diperiksa sebagai tersangka. Dia sangat kooperatif, dan bahkan DH mengatakan akan membuka semua kalau masih ada yang ditutup-tutupi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).
Viktor mengatakan kemungkinan Djoko tidak akan ditahan karena yang bersangkutan akan kooperatif kepada penyidik.
"Saya kira tidak perlu menahanlah," katanya.
Selain Djoko, penyidik Bareskrim juga memeriksa tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
"Ada juga RP (Raden Priyono), saat ini masih berlangsung pemeriksaannya," kata Viktor.
Dalam kasus ini, Djoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran SKK Migas yang kini bernama BP Migas.
Kaitan Djoko dalam kasus tersebut karena diduga menandatangani kontrak kerjasama BP Migas dengan PT. TPPI tanpa melalui prosedur.
Djoko diperiksa untuk mengetahui alasan dan dasar kontrak ditandatangani meski PT. TPPI sudah bermasalah secara keuangan, termasuk penyebab PT. TPPI terlambat membayar setoran ke negara dan tindakan yang diambil BP Migas.
Sementara, Raden ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitas memberikan izin lifting kepada TPPI, sementara belum ada perjanjian kontrak dan dinilai melanggar aturan, dan juga ternyata mereka sendiri yang membuat aturannya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka, Djoko, Raden, dan bos PT. TPPI, Honggo Wendratno.
Selain dugaan korupsi, polisi melacak dugaan tindak pidana pencucian uang. SKK Migas diduga melanggar aturan karena melakukan proses penunjukan langsung dalam penjualan kondensat bagian negara kepada PT. TPPI, padahal, kala itu Wakil Presiden Jusuf Kalla merekomendasikan agar kondensat dijual ke Pertamina.
Berita Terkait
-
Lagi, Penyidik Bareskrim Periksa Djoko Harsono sebagai Tersangka
-
Bidik Tersangka Lain, Bareskrim Usut Laporan PPATK Soal Dana TPPI
-
Penyidik Konsentrasi Periksa Dua Tersangka Korupsi Kondensat
-
Sri Mulyani Didampingi FBI Saat Diperiksa, Ini Respon Kapolri
-
Kapolri Izinkan Tersangka Korupsi Kondensat Berobat ke Singapura
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar