Suara.com - Masih ingat Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan Komjen Polisi Budi Gunawan di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan?
Sebentar lagi Komisi Yudisial (KY) akan mengeluarkan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil.
"Proses (pemeriksaan) sudah berjalan, sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu hasil dari rapat pleno yang sudah diadakan KY. Semoga dalam satu sampai sua minggu ini sudah ada putusan," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Erwin Natosmal usai menemui Ketua KY Suparman Marzuki di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Erwin dan beberapa rekannya mendorong KY agar dapat memberikan putusan yang progresif berdasarkan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat luas, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Ini memang hari-hari sulit dimana ada pertautan kepentingan antara kekuasaan, mafia peradilan, dan koruptor. Dalam hal ini KY punya peran yang sangat vital untuk memberi putusan seobjektif mungkin," tuturnya.
Dia pun mengungkapkan, ada indikasi upaya terstruktur untuk menekan KY dalam menjalankan tugasnya sehingga pemeriksaan pelanggaran kode etik atas hakim Sarpin membutuhkan waktu yang lebih lama dari seharusnya.
"Kami melapor pada 17 Februari 2015, seharusnya proses pemeriksaan sampai dengan putusan hanya butuh waktu 30 hari. Tapi karena berbagai kendala dan tekanan itu prosesnya molor sampai sekarang," kata Edwin.
Beberapa kendala yang diklaim berpengaruh besar terhadap kinerja KY tersebut diantaranya gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) terhadap beberapa pasal dalam UU yang mengatur tentang keikutsertaan KY dalam seleksi calon hakim.
Hakim Sarpin dinilai telah melanggar kode etik karena memutus perkara di luar kewenangan Pasal 77 KUHAP tentang praperadilan dimana dia memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi transaksi-transaksi mencurigakan, tidak sah secara hukum. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf