Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak mengeluarkan surat pengunduran diri para pejabat petahana atau incumbent sebelum dibuka pendaftaran calon Pilkada pada 26 sampai 28 Juli 2015.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, langkah itu diperlukan untuk mencegah niat para pejabat yang ingin memuluskan jalan kerabat atau keluarga yang ingin maju dalam Pilkada serentak tahun ini.
"Untuk itu KPU meminta kepada Mendagri kalau ada pejabat yang mundur sebelum masa pendaftaran dalam rangka untuk keadilan Pilkada, maka surat pemberhentianya itu jangan diturunkan sebelum penetapan pasangan calon," ungkap Hadar Nafis Gumay di DPR, Senin (22/6/2015).
Dia juga menerangkan jika calon pejabat yang mempunyai hubungan kerabat dengan kepala daerah akan diterima apabila surat pengunduran diri kepala daerah tersebut diterbitkan sebelum dimulai pendaftaran calon peserta Pilkada.
"Kalau surat pemberhentiannya keluar sebelum pendaftaran masih bisa diterima, jika suratnya keluar tanggal 25, masih kita terima. Tapi kalau sesudah tanggal itu tidak bisa kita terima," jelasnya.
Dalam Undang Undang Pilkada Pasal satu poin enam menyebutkan, bahwa calon kepala atau wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Konflik kepentingan yang dimaksud ialah jika petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan calon kepala daerah tersebut.
Maksudnya yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu dari pejabat petahana. Kecuali, calon pejabat yang berkerabat dengan petahana tersebut telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Pengiriman surat tersebut KPU lakukan karena hingga saat ini sudah ada setidaknya empat kepala daerah yang mengundurkan diri jelang Pilkada serentak 2015, Desember mendatang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri