Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak mengeluarkan surat pengunduran diri para pejabat petahana atau incumbent sebelum dibuka pendaftaran calon Pilkada pada 26 sampai 28 Juli 2015.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, langkah itu diperlukan untuk mencegah niat para pejabat yang ingin memuluskan jalan kerabat atau keluarga yang ingin maju dalam Pilkada serentak tahun ini.
"Untuk itu KPU meminta kepada Mendagri kalau ada pejabat yang mundur sebelum masa pendaftaran dalam rangka untuk keadilan Pilkada, maka surat pemberhentianya itu jangan diturunkan sebelum penetapan pasangan calon," ungkap Hadar Nafis Gumay di DPR, Senin (22/6/2015).
Dia juga menerangkan jika calon pejabat yang mempunyai hubungan kerabat dengan kepala daerah akan diterima apabila surat pengunduran diri kepala daerah tersebut diterbitkan sebelum dimulai pendaftaran calon peserta Pilkada.
"Kalau surat pemberhentiannya keluar sebelum pendaftaran masih bisa diterima, jika suratnya keluar tanggal 25, masih kita terima. Tapi kalau sesudah tanggal itu tidak bisa kita terima," jelasnya.
Dalam Undang Undang Pilkada Pasal satu poin enam menyebutkan, bahwa calon kepala atau wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Konflik kepentingan yang dimaksud ialah jika petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan calon kepala daerah tersebut.
Maksudnya yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu dari pejabat petahana. Kecuali, calon pejabat yang berkerabat dengan petahana tersebut telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Pengiriman surat tersebut KPU lakukan karena hingga saat ini sudah ada setidaknya empat kepala daerah yang mengundurkan diri jelang Pilkada serentak 2015, Desember mendatang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar