Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak mengeluarkan surat pengunduran diri para pejabat petahana atau incumbent sebelum dibuka pendaftaran calon Pilkada pada 26 sampai 28 Juli 2015.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, langkah itu diperlukan untuk mencegah niat para pejabat yang ingin memuluskan jalan kerabat atau keluarga yang ingin maju dalam Pilkada serentak tahun ini.
"Untuk itu KPU meminta kepada Mendagri kalau ada pejabat yang mundur sebelum masa pendaftaran dalam rangka untuk keadilan Pilkada, maka surat pemberhentianya itu jangan diturunkan sebelum penetapan pasangan calon," ungkap Hadar Nafis Gumay di DPR, Senin (22/6/2015).
Dia juga menerangkan jika calon pejabat yang mempunyai hubungan kerabat dengan kepala daerah akan diterima apabila surat pengunduran diri kepala daerah tersebut diterbitkan sebelum dimulai pendaftaran calon peserta Pilkada.
"Kalau surat pemberhentiannya keluar sebelum pendaftaran masih bisa diterima, jika suratnya keluar tanggal 25, masih kita terima. Tapi kalau sesudah tanggal itu tidak bisa kita terima," jelasnya.
Dalam Undang Undang Pilkada Pasal satu poin enam menyebutkan, bahwa calon kepala atau wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Konflik kepentingan yang dimaksud ialah jika petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan calon kepala daerah tersebut.
Maksudnya yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu dari pejabat petahana. Kecuali, calon pejabat yang berkerabat dengan petahana tersebut telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Pengiriman surat tersebut KPU lakukan karena hingga saat ini sudah ada setidaknya empat kepala daerah yang mengundurkan diri jelang Pilkada serentak 2015, Desember mendatang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer