Suara.com - Rapat paripurna DPR, Selasa (23/6/2015), setuju menerima laporan Badan Legislasi DPR mengenai perubahan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2015. Dalam perubahan ini, revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK masuk menjadi prioritas.
"Setuju?" tanya pimpinan rapat paripurna dari PKS, Fahri Hamzah.
"Setuju," kata peserta rapat. Diketuklah palu oleh Fahri sebagai tanda penetapan.
Ketua Baleg Sareh Wiyono mengatakan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK disetujui Baleg untuk menggantikan RUU tentang perubahan UU Nomor 33/2004 tentang perimbangan keuangan daerah yang selanjutnya akan diusulkan dalam prolegnas prioritas tahun 2016.
"Terkait dengan pengajuan RUU ini, pada awalnya Baleg belum dapat menyetujui karena UU nomor 30/2002 tentang KPK yang sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dengan nomer urut 63 terlalu mendesak. Namun pemerintah dalam hal ini Menkumham berkomitmen untuk melakukan perubahan UU nomor 30/2002 ini dengan beberapa alasan kegentingan," kata Sareh.
Alasan kegentingan itu, katanya, kewenangan penyadapan dengan pertimbangan pelanggaran HAM; penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan kejaksaan; perlunya dibentuk dewan pengawas pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan; dan penguatan pengaturan kolektif kolegial.
"Karena pemerintah akan memasukkan RUU perubahan UU nomor 30/2002 dalam prolegnas prioritas 2015, akhirnya Baleg dapat menyetujui usulan tersebut dan meminta pada pemerintah untuk tidak menarik kembali usulan RUU tersebut," kata dia.
Selain revisi UU KPK, masih ada sejumlah undang-undang yang diajukan usulan perubahan dan penambahan RUU, di antaranya;
1. RUU tentang karantina hewan disetujui menggantikan RUU tentang kedaulatan pangan dan dimasukkan dalam prolegnas prioritas tahun 2015. Dan RUU tentang kedaulatan pangan diusulkan dalam prolegnas RUU prioritas tahun 2016.
2. RUU tentang kebudayaan disetujui menjadi tambahan prolegnas RUU prolegnas tahun 2015.
3. RUU tentang bea materai disetujui menjadi tambahan prolegnas prioritas 2015.
4. Usulan perubahan UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme tidak disetujui menjadi tambahan RUU prioritas 2015 dengan alasan belum merupakan kebutuhan yang sangat urgen pada saatini sehingga diusulkan Prolegnas tahun 2016.
5. Terkait pengalihan usulan tentang minyak dan gas bumi dan atas UU tentang Bank Indonesia tidak disetujui karena adanya keberatan dari Komisi VII dan Komisi XI dengan alasan kedua RUU secara intensif sedang dalam tahap penyelesaian dan penyempurnaan.
"Prolegnas mengalami perubahan dari yang semula berjumlah 37 RUU dan lima RUU kumulatif terbuka menjadi 39 RUU dan lima daftar RUU kumulatif terbuka," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Eks Pemain Liga Inggris Sebut Timnas Indonesia Punya Senjata Rahasia Bungkam Singapura
-
Wardah Tinted Sunscreen Perlu Ditimpa Bedak atau Tidak? Ini Penjelasan Berdasar Klaim Produk
-
Ada Ketegangan di Ruang Ganti Timnas Indonesia Jelang Lawan Singapura? Herdman Bilang Begini
-
Skenario Lolos Dramatis Grup A Piala AFF 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk?
-
Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya
-
Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk
-
Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas