Suara.com - Rapat paripurna DPR, Selasa (23/6/2015), setuju menerima laporan Badan Legislasi DPR mengenai perubahan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2015. Dalam perubahan ini, revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK masuk menjadi prioritas.
"Setuju?" tanya pimpinan rapat paripurna dari PKS, Fahri Hamzah.
"Setuju," kata peserta rapat. Diketuklah palu oleh Fahri sebagai tanda penetapan.
Ketua Baleg Sareh Wiyono mengatakan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK disetujui Baleg untuk menggantikan RUU tentang perubahan UU Nomor 33/2004 tentang perimbangan keuangan daerah yang selanjutnya akan diusulkan dalam prolegnas prioritas tahun 2016.
"Terkait dengan pengajuan RUU ini, pada awalnya Baleg belum dapat menyetujui karena UU nomor 30/2002 tentang KPK yang sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dengan nomer urut 63 terlalu mendesak. Namun pemerintah dalam hal ini Menkumham berkomitmen untuk melakukan perubahan UU nomor 30/2002 ini dengan beberapa alasan kegentingan," kata Sareh.
Alasan kegentingan itu, katanya, kewenangan penyadapan dengan pertimbangan pelanggaran HAM; penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan kejaksaan; perlunya dibentuk dewan pengawas pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan; dan penguatan pengaturan kolektif kolegial.
"Karena pemerintah akan memasukkan RUU perubahan UU nomor 30/2002 dalam prolegnas prioritas 2015, akhirnya Baleg dapat menyetujui usulan tersebut dan meminta pada pemerintah untuk tidak menarik kembali usulan RUU tersebut," kata dia.
Selain revisi UU KPK, masih ada sejumlah undang-undang yang diajukan usulan perubahan dan penambahan RUU, di antaranya;
1. RUU tentang karantina hewan disetujui menggantikan RUU tentang kedaulatan pangan dan dimasukkan dalam prolegnas prioritas tahun 2015. Dan RUU tentang kedaulatan pangan diusulkan dalam prolegnas RUU prioritas tahun 2016.
2. RUU tentang kebudayaan disetujui menjadi tambahan prolegnas RUU prolegnas tahun 2015.
3. RUU tentang bea materai disetujui menjadi tambahan prolegnas prioritas 2015.
4. Usulan perubahan UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme tidak disetujui menjadi tambahan RUU prioritas 2015 dengan alasan belum merupakan kebutuhan yang sangat urgen pada saatini sehingga diusulkan Prolegnas tahun 2016.
5. Terkait pengalihan usulan tentang minyak dan gas bumi dan atas UU tentang Bank Indonesia tidak disetujui karena adanya keberatan dari Komisi VII dan Komisi XI dengan alasan kedua RUU secara intensif sedang dalam tahap penyelesaian dan penyempurnaan.
"Prolegnas mengalami perubahan dari yang semula berjumlah 37 RUU dan lima RUU kumulatif terbuka menjadi 39 RUU dan lima daftar RUU kumulatif terbuka," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus