Suara.com - Rapat paripurna DPR, Selasa (23/6/2015), setuju menerima laporan Badan Legislasi DPR mengenai perubahan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2015. Dalam perubahan ini, revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK masuk menjadi prioritas.
"Setuju?" tanya pimpinan rapat paripurna dari PKS, Fahri Hamzah.
"Setuju," kata peserta rapat. Diketuklah palu oleh Fahri sebagai tanda penetapan.
Ketua Baleg Sareh Wiyono mengatakan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK disetujui Baleg untuk menggantikan RUU tentang perubahan UU Nomor 33/2004 tentang perimbangan keuangan daerah yang selanjutnya akan diusulkan dalam prolegnas prioritas tahun 2016.
"Terkait dengan pengajuan RUU ini, pada awalnya Baleg belum dapat menyetujui karena UU nomor 30/2002 tentang KPK yang sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dengan nomer urut 63 terlalu mendesak. Namun pemerintah dalam hal ini Menkumham berkomitmen untuk melakukan perubahan UU nomor 30/2002 ini dengan beberapa alasan kegentingan," kata Sareh.
Alasan kegentingan itu, katanya, kewenangan penyadapan dengan pertimbangan pelanggaran HAM; penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan kejaksaan; perlunya dibentuk dewan pengawas pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan; dan penguatan pengaturan kolektif kolegial.
"Karena pemerintah akan memasukkan RUU perubahan UU nomor 30/2002 dalam prolegnas prioritas 2015, akhirnya Baleg dapat menyetujui usulan tersebut dan meminta pada pemerintah untuk tidak menarik kembali usulan RUU tersebut," kata dia.
Selain revisi UU KPK, masih ada sejumlah undang-undang yang diajukan usulan perubahan dan penambahan RUU, di antaranya;
1. RUU tentang karantina hewan disetujui menggantikan RUU tentang kedaulatan pangan dan dimasukkan dalam prolegnas prioritas tahun 2015. Dan RUU tentang kedaulatan pangan diusulkan dalam prolegnas RUU prioritas tahun 2016.
2. RUU tentang kebudayaan disetujui menjadi tambahan prolegnas RUU prolegnas tahun 2015.
3. RUU tentang bea materai disetujui menjadi tambahan prolegnas prioritas 2015.
4. Usulan perubahan UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme tidak disetujui menjadi tambahan RUU prioritas 2015 dengan alasan belum merupakan kebutuhan yang sangat urgen pada saatini sehingga diusulkan Prolegnas tahun 2016.
5. Terkait pengalihan usulan tentang minyak dan gas bumi dan atas UU tentang Bank Indonesia tidak disetujui karena adanya keberatan dari Komisi VII dan Komisi XI dengan alasan kedua RUU secara intensif sedang dalam tahap penyelesaian dan penyempurnaan.
"Prolegnas mengalami perubahan dari yang semula berjumlah 37 RUU dan lima RUU kumulatif terbuka menjadi 39 RUU dan lima daftar RUU kumulatif terbuka," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan