Suara.com - Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menelusuri dugaan mark up dalam pengadaan 540 unit genset di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2013. Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Ada dua sisi indikasi, pertama mark up karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Kedua, karena perencanaan tidak sesuai dengan tor kerangka acuan kerja, pelaksanaan juga tidak sesuai KAK," kata Kasubdit V Tipikor Polda Metro Jaya AKBP Ajun Komisaris Besar Ajie Indra Dwi Atma, Rabu (24/6/2015).
Ajie menambahkan pembelian genset tersebut tidak sesuai spesifikasi. Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa langsung genset yang telah diserahterimakan di Jawa Tengah. Seharusnya, kata dia, sesuai perjanjian kontrak, besaran daya pada genset itu sebesar 29 kilowatt. Namun, hasil analisa menunjukkan bahwa daya yang dapat dihasilkan hanya sebesar 22 Kwh ke bawah.
"Di Jateng tidak bisa sampai delapan jam cuma tiga jam. Setelah dianalisa daya tidak sesuai yang diperuntukkan, yaitu 29 kwh tapi yang terpasang 22 kwh ke bawah," kata dia.
Selain itu, Ajie menduga adanya kongkalikong yang dilakukan oknum tertentu saat dimulainya seleksi pengadaan genset tersebut. "Barang yang diserah terima harusnya diperiksa dan harus sesuai spesifikasi, bila tidak harusnya ditolak," katanya.
Ajie menambahkan jika perusahaan yang memenangi tender tersebut dianggap tidak memiliki kemampuan dalam pengadaan barang. Polisi juga menduga perusahaan yang ikut dalam proses pelelangan tersebut mal administrasi.
"Dokumen banyak yang palsu. Kemampuan, dukungan ahli, karyawan. Ada indikasi ke sana," kata dia.
Sejauh ini polisi juga sudah memeriksa saksi sebanyak 86 orang terdiri dari pihak KKP, Dempfarm KKP, dan Dinas KP Provinsi sebagai penerima genset tersebut. Hal itu dilakukan untuk bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab dari pengadaan genset tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan KKP pada proyek pengadaan 540 unit genset 2013 senilai Rp31,05 miliar.
Polisi mengendus ada kejanggalan dalam prosedur dan penggelembungan dana atau mark up terkait pengadaan 540 unit mesin genset di KKP.
Mesin genset itu untuk disalurkan ke kelompok tani tambak udang yang berada di lima provinsi diantaranya yakni Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Diketahui pula genset tersebut diambil dan seolah-olah kelompok tani mengeluarkan biaya sendiri.
Apabila terbukti, para pelaku melanggar Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan timbulnya kerugian negara dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian