Suara.com - Mungkin, tak ada perbuatan yang lebih kejam daripada membunuh seorang anak kecil yang tak berdaya. Sebab, secara naluri seharusnya manusia melindungi anak, bukan malah menyakiti apalagi membunuh.
Namun, dunia ini memang dipenuhi bermacam orang. Dari sekian banyak orang di dunia ini, ada saja orang-orang yang keji menyakiti hingga membunuh anak kecil.
Berikut ini adalah beberapa perempuan pelaku pembunuhan berantai yang pernah dicatat oleh sejarah. Korban mereka lebih dari satu, bahkan tak jarang, buah hati mereka sendiri yang jadi korban.
Marti Enriqueta
Marti Enriqueta membunuh sedikitnya 10 anak kecil dalam kurun waktu 10 tahun. Jumlah itu belum termasuk anak-anak yang diculik dan dijual sebagai pekerja seks oleh perempuan asal Spanyol itu.
Marti ditangkap pada tahun 1912. Ia meninggal di penjara pada tahun 1913, tanpa pernah terlebih dahulu diadili atas kejahatannya.
Miyuki Ishikawa
Miyuki Ishikawa adalah bidan yang amat dihormati di Jepang pada era tahun 1940-an. Namun, tak seorangpun tahu bahwa ia adalah pembunuh berantai hingga bertahun-tahun lamanya.
Miyuki diyakini membiarkan 103 bayi meninggal karena ia merasa orangtua bayi-bayi tersebut tak mampu menafkahi anak mereka. Ia juga diketahui melakukan aborsi dengan bayaran tertentu. Miyuki ditangkap pada tahun 1948 namun hanya divonis penjara selama 4 tahun.
Beverly Allitt
Beverly Allitt adalah seorang perawat yang bekerja di sebuah rumah sakit di Inggris. Dalam kurun waktu 59 hari antara bulan Februari hingga April 1991, perempuan itu membunuh empat anak kecil dan mencoba membunuh tiga lainnya.
Untuk menghabisi nyawa anak-anak tersebut, Allitt menyuntikkan insulin dalam dosis tinggi. Allitt divonis penjara 30 tahun, salah satu vonis terlama yang pernah diberikan kepada seorang perempuan di Inggris.
Dagmar Overbye
Dagmar Overbye adalah pembunuh berantai asal Denmark. Dalam kurun waktu tahun 1913 hingga 1920, Dagmar sudah menghabisi 25 anak.
Setiap korbannya, termasuk anaknya sendiri, berada dalam perawatannya. Sebagian besar korbannya adalah bayi hasil hubungan gelap. Dagmar divonis mati pada tahun 1921, namun ia lebih dahulu meninggal di penjara pada tahun 1929.
Berita Terkait
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar