Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hari ini, penyidik KPK memanggil mantan Wakil Gubernur Banten, Mohammad Masduki untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jumat (26/6/2015).
KPK sedianya juga memeriksa istri Masduki Dedeh Syarahwati, Direktur Utama PT Glindingmas Wahana Nusa, John Chaidir, dan salah seorang karyawan swasta bernama Ali Yusuf. Ketiga saksi ini juga bakal diperiksa untuk kasus yang sama.
"Iya, mereka akan diperiksa juga sebagai saksi untuk tersangka Wawan," kata Priharsa.
Sebelumnya KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Ia juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Wawan dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wawan juga disangka melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penerapan UU 2003 untuk mengusut aset Wawan yang diperoleh sebelum tahun 2010.
Terkait TPPU tersebut, berdasarkan hasil pelacakan aset oleh KPK ditemukan sedikitnya 150 item aset milik Wawan yang diduga hasil korupsi. KPK telah mengidentifikasi aset-aset tersebut, antara lain berupa mobil, tanah, dan bangunan yang tersebar di beberapa tempat.
Berita Terkait
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar,Giliran Jurnalis dan Atase di Malaysia 'Diinterogasi' KPK
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim