Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Badan Reserse Kriminal Polri terus mengembangkan kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembuatan paspor secara online di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014.
Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim membidik vendor atau perusahaan yang mengoperasikan sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik tersebut.
Dua vendor itu adalah PT. Nusa Inti Artha (Doku) dan PT. Finnet Indonesia. Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
"Sementara baru satu tersangka, belum ada lagi. Nanti akan berkembang, vendornya tidak mungkin kami lepas, nanti kami kembangkan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Jakarta, Minggu (28/6/2015).
Namun, dia belum bersedia memastikan apakah dua pemimpin vendor akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Sampai saat ini, penyidik masih mendalaminya.
"Lihat perkembangannya nanti," ujarnya.
Sementara itu, terkait perkara Denny Indrayana masih berjalan. Polisi menunggu hasil audit kerugian negara dalam dugaan korupsi payment gateway.
"Kasus Denny Indrayana sebenarnya sudah hampir selesai, artinya kami tinggal tunggu hasil audit resmi dari BPK yang menyatakan kerugian negara," katasnya.
Dua vendor itu adalah PT. Nusa Inti Artha (Doku) dan PT. Finnet Indonesia. Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
"Sementara baru satu tersangka, belum ada lagi. Nanti akan berkembang, vendornya tidak mungkin kami lepas, nanti kami kembangkan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Jakarta, Minggu (28/6/2015).
Namun, dia belum bersedia memastikan apakah dua pemimpin vendor akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Sampai saat ini, penyidik masih mendalaminya.
"Lihat perkembangannya nanti," ujarnya.
Sementara itu, terkait perkara Denny Indrayana masih berjalan. Polisi menunggu hasil audit kerugian negara dalam dugaan korupsi payment gateway.
"Kasus Denny Indrayana sebenarnya sudah hampir selesai, artinya kami tinggal tunggu hasil audit resmi dari BPK yang menyatakan kerugian negara," katasnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar