Suara.com - Kepolisian Daerah Bali mempersilakan Margriet Christina Megawe (Margaret), tersangka kasus dugaan penelantaran anak sekaligus pembunuhan terhadap Engeline Margriet Megawe (Angeline) mengajukan gugatan praperadilan.
"Kalau ada penyimpangan dalam proses penyidikan, ada ruangnya yaitu gugatan praperadilan. Digugat saja," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Denpasar, Selasa (30/6/2015).
Selain itu, Polda Bali juga mempersilakan melaporkan ke Mabes Polri apabila pihak Margaret merasa tidak puas dan melihat adanya penyimpangan.
"Kalau ada penyimpangan, nanti Mabes (Polri) turun mengawasi," ucapnya.
Kasus pembunuhan Angeline sendiri ditangani oleh Polresta Denpasar, sedangkan kasus dugaan penelantaran anak ditangani oleh Polda Bali.
Namun kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul di Mapolda Bali, Senin (29/6/2015) menuding saat kliennya hendak menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, kliennya malah diperiksa oleh penyidik Polresta Denpasar.
"Ini pemeriksaan oleh Polresta Denpasar, tetapi di bawah kendali Polda Bali, di pemeriksaan ada orang Polda semua," katanya.
Terkait dengan hal itu, Ronny Sompie menjelaskan bahwa Polda Bali tidak ada unsur menekan Polresta Denpasar dalam penanganan kasus pembunuhan gadis cantik itu, namun sebagai bentuk asistensi.
"Polda Bali tidak ada menekan Polresta Denpasar. Kepolisian nasional itu rentang kendali sampai ke tingkat polsek. Kami ini bukan polisi pemda, ini polisi nasional," tegasnya.
Sebelumnya pihak Margriet melalui kuasa hukumnya yakni Hotma Sitompul meragukan penetapan status tersangka kepada kliennya.
Ia menilai penepatan tersangka itu tidak berdasarkan fakta dan data namun karena tekanan publik.
Oleh sebab itu, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menggugat penetapan tersangka tersebut melalui praperadilan.
"Kami lihat dulu surat sebagai penetapan tersangka. Tentu kami harus selalu siap (gugat praperadilan)," katanya.
Setelah polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan, Margriet menolak menjalani pemeriksaan dalam kasus itu.
Meskipun demikian, penyidikan terkait kasus tersebut, lanjut Ronny, tidak akan terpengaruh karena pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menjerat tersangka di meja hijau. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Dipertanyakan Hotma Soal Lie Detector, Ini Jawaban Kapolda Bali
Berita Terkait
-
Liburan Romantis Akhir Tahun, Margaret River Australia Barat Wajib Masuk List
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Review Film Are You There God? It's Me, Margaret, Refleksi Spiritualitas
-
Dinilai Sama-sama 'Iron Lady', Beda Karier Megawati vs Margaret Thatcher
-
Sepak Terjang Megawati: Wanita Terkuat di Dunia, Tinggal Satu-satunya!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih