-
- KPAI minta Polri terapkan keadilan restoratif untuk 13 anak tersangka demonstrasi.
- UU SPPA menegaskan pemenjaraan anak hanya boleh jadi alternatif terakhir.
- Diversi dipandang penting untuk melindungi masa depan anak dari dampak pidana.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa 13 anak yang masih berstatus tersangka dalam demonstrasi Agustus lalu tidak semestinya diarahkan ke jalur pemenjaraan.
KPAI mendesak Polri untuk menempuh pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Komisioner KPAI Dian Sasmita menyebut data mengenai 13 anak tersebut bersumber dari informasi Bareskrim Polri yang dipublikasikan dalam rilis resmi pekan lalu.
"Saat ini KPAI terus berkoordinasi dengan Polri agar anak-anak tersebut yang telah berstatus tersangka dapat diterapkan pendekatan keadilan restoratif sesuai UU SPPA,” kata Dian saat diwawancarai Suara.com, Selasa (30/9/2025).
Dian menekankan bahwa sistem peradilan pidana anak menempatkan pemenjaraan sebagai opsi paling akhir.
"Di dalam SPPA, pemenjaraan adalah alternatif terakhir. Sehingga kami mendorong upaya diversi pada kasus-kasus anak tersebut," ujarnya.
Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan melalui kesepakatan bersama antara anak, korban, aparat penegak hukum, serta pihak terkait.
Tujuannya agar anak tidak harus menjalani hukuman pidana yang dapat berdampak panjang terhadap tumbuh kembang mereka.
Sebelumnya, Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama lembaga HAM mengungkapkan ada 2.093 anak yang terlibat atau dilibatkan dalam aksi demonstrasi, dengan 295 anak sempat ditetapkan sebagai pelaku anarkis.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
Dari jumlah tersebut, 214 anak sudah dipulangkan ke orang tua dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sementara 68 anak menjalani proses diversi.
Namun, hingga kini 13 anak masih berstatus tersangka tanpa kepastian penyelesaian hukum.
KPAI menilai, mengutamakan diversi pada kasus anak dalam demonstrasi tidak hanya menunjukkan komitmen aparat penegak hukum terhadap perlindungan anak, tetapi juga memastikan masa depan mereka tidak terhambat oleh jeratan pidana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9