-
- KPAI minta Polri terapkan keadilan restoratif untuk 13 anak tersangka demonstrasi.
- UU SPPA menegaskan pemenjaraan anak hanya boleh jadi alternatif terakhir.
- Diversi dipandang penting untuk melindungi masa depan anak dari dampak pidana.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa 13 anak yang masih berstatus tersangka dalam demonstrasi Agustus lalu tidak semestinya diarahkan ke jalur pemenjaraan.
KPAI mendesak Polri untuk menempuh pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Komisioner KPAI Dian Sasmita menyebut data mengenai 13 anak tersebut bersumber dari informasi Bareskrim Polri yang dipublikasikan dalam rilis resmi pekan lalu.
"Saat ini KPAI terus berkoordinasi dengan Polri agar anak-anak tersebut yang telah berstatus tersangka dapat diterapkan pendekatan keadilan restoratif sesuai UU SPPA,” kata Dian saat diwawancarai Suara.com, Selasa (30/9/2025).
Dian menekankan bahwa sistem peradilan pidana anak menempatkan pemenjaraan sebagai opsi paling akhir.
"Di dalam SPPA, pemenjaraan adalah alternatif terakhir. Sehingga kami mendorong upaya diversi pada kasus-kasus anak tersebut," ujarnya.
Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan melalui kesepakatan bersama antara anak, korban, aparat penegak hukum, serta pihak terkait.
Tujuannya agar anak tidak harus menjalani hukuman pidana yang dapat berdampak panjang terhadap tumbuh kembang mereka.
Sebelumnya, Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama lembaga HAM mengungkapkan ada 2.093 anak yang terlibat atau dilibatkan dalam aksi demonstrasi, dengan 295 anak sempat ditetapkan sebagai pelaku anarkis.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
Dari jumlah tersebut, 214 anak sudah dipulangkan ke orang tua dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sementara 68 anak menjalani proses diversi.
Namun, hingga kini 13 anak masih berstatus tersangka tanpa kepastian penyelesaian hukum.
KPAI menilai, mengutamakan diversi pada kasus anak dalam demonstrasi tidak hanya menunjukkan komitmen aparat penegak hukum terhadap perlindungan anak, tetapi juga memastikan masa depan mereka tidak terhambat oleh jeratan pidana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil