-
- KPAI minta Polri terapkan keadilan restoratif untuk 13 anak tersangka demonstrasi.
- UU SPPA menegaskan pemenjaraan anak hanya boleh jadi alternatif terakhir.
- Diversi dipandang penting untuk melindungi masa depan anak dari dampak pidana.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa 13 anak yang masih berstatus tersangka dalam demonstrasi Agustus lalu tidak semestinya diarahkan ke jalur pemenjaraan.
KPAI mendesak Polri untuk menempuh pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Komisioner KPAI Dian Sasmita menyebut data mengenai 13 anak tersebut bersumber dari informasi Bareskrim Polri yang dipublikasikan dalam rilis resmi pekan lalu.
"Saat ini KPAI terus berkoordinasi dengan Polri agar anak-anak tersebut yang telah berstatus tersangka dapat diterapkan pendekatan keadilan restoratif sesuai UU SPPA,” kata Dian saat diwawancarai Suara.com, Selasa (30/9/2025).
Dian menekankan bahwa sistem peradilan pidana anak menempatkan pemenjaraan sebagai opsi paling akhir.
"Di dalam SPPA, pemenjaraan adalah alternatif terakhir. Sehingga kami mendorong upaya diversi pada kasus-kasus anak tersebut," ujarnya.
Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan melalui kesepakatan bersama antara anak, korban, aparat penegak hukum, serta pihak terkait.
Tujuannya agar anak tidak harus menjalani hukuman pidana yang dapat berdampak panjang terhadap tumbuh kembang mereka.
Sebelumnya, Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama lembaga HAM mengungkapkan ada 2.093 anak yang terlibat atau dilibatkan dalam aksi demonstrasi, dengan 295 anak sempat ditetapkan sebagai pelaku anarkis.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
Dari jumlah tersebut, 214 anak sudah dipulangkan ke orang tua dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sementara 68 anak menjalani proses diversi.
Namun, hingga kini 13 anak masih berstatus tersangka tanpa kepastian penyelesaian hukum.
KPAI menilai, mengutamakan diversi pada kasus anak dalam demonstrasi tidak hanya menunjukkan komitmen aparat penegak hukum terhadap perlindungan anak, tetapi juga memastikan masa depan mereka tidak terhambat oleh jeratan pidana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi