Suara.com - Operator pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik di Kabupaten Lampung Utara mengeluh. Honor mereka belum dibayat selama 7 bulan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Keluhan puluhan operator e-KTP dari 23 kecamatan di Kabupaten Lampung Utara ini memuncak karena hingga pertengahan puasa Ramadan honor mereka belum pernah diterima sejak Januari lalu.
Salah seorang operator e-KTP yang tidak mau disebutkan namanya di Kotabumi Lampung Utara mengatakan, sejak awal tahun 2015 mereka belum pernah menerima honor tersebut.
"Dari bulan Januari sampai sekarang ini kami belum terima gaji. Bukan hanya saya tapi semua operator di 23 kecamatan," katanya, Jumat (3/7/2015).
Pengakuan serupa diungkapkan operator di Kecamatan Abung Semuli. Bahkan Surat Perintah Tugas (SPT) mereka selaku operator e-KTP di seluruh kecamatan se-Lampung Utara belum diterima.
"SK tugas kami saja sampai sekarang belum diberikan oleh Disdukcapil," katanya.
Camat Abung Semuli, Lampung Utara, Juwono membenarkan operator di kecamatannya sejak Janurai hingga Juli 2015 belum menerima honor. "Honor mereka sejak Januari belum pernah diterima. Menurut keterangan Disdukcapil memang belum turun dari pusat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Lampung Utara Adrie ketika dikonfirmasi mengaku keterlambatan pembayaran honor tenaga operator itu bukan kesalahan dari Disdukcapil.
"Karena honor mereka ini dari APBN, jadi kita menunggu dari pusat. Kemarin kita sudah menerima DIPA untuk honor itu, mudah-mudah sebelum lebaran sudah dapat dibayarkan," katanya.
Dia menjelaskan, tenaga operator perekaman e-KTP yang tersebar pada 23 kecamatan di Lampung Utara sebanyak 94 orang. "Di dalam DIPA itu yang dianggarkaan untuk operator hanya tujuh bulan saja," ujar dia.
Selama 6 bulan lalu Disdukcapil telah merekam lebih dari 5.100 orang yang membuat e-KTP. "Harapan saya kepada masyarakat untuk segera melakukan pembuatan e-KTP ini," kata Adrie.
Dia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian bila KTP milik yang bersangkutan hilang, karena Disdukcapil tidak akan memproses pembuatan KTP bila tidak memilik surat keterangan dari kepolisian.
"Bagi yang hilang, Disdukcapil tidak akan melakukan proses pembuatan bila tidak ada surat laporan kehilangan dari polisi," ujarnya.
Andrie menambahkan Disdukcapil siap turun melakukan perekaman di rumah warga bila yang bersangkutan ada yang berhalangan dan kendala, misalnya sakit. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang