Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyidik akan segera memeriksa tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat, Honggo Wendratmo pekan ini. Rencananya, pemeriksaan Direktur Utama PT. TPPI sebagai saksi akan dilakukan di Kedutaan Besar RI di Singapura.
"Jadi tadi pagi jam 06.30 Wib saya sudah koordinasi dengan kepolisian Singapura untuk bekerjasama dalam rangka rencana kami dalam Minggu ini ke Singapura untuk memeriksa HW," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015). "Sementara diperiksa sebagai saksi, karena kami belum tahu hubungannya dengan temuan-temuan alat-alat bukti yang ada masih kami telisik."
Terkait kabar bahwa Honggo sudah ditetapkan red notice, Budi mengatakan hal itu juga akan menjadi perhatian khusus penyidik dalam menangani kasus penjualan kondensat.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan Honggo meminta izin berobat di Singapura untuk operasi jantung.
"Penasihat hukumnya minta diperiksa di Singapura karena yang bersangkutan sakit. Dia menyertai surat rencana operasi bedah jantung, " kata Victor di Bareskrim Polri, Senin (8/6/2015) lalu.
Usai dioperasi, Honggo berjanji kembali ke Indonesia, tapi ternyata sampai detik ini yang bersangkutan belum juga menunjukkan batang hidungnya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu RP, HW dan DH. Dari ketiga tersangka, hanya HW yang belum diperiksa.
Dalam kasus kondensat, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika itu.
Sesuai kebijakan Wapres penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT. Pertamina.
Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing, yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerjasama kedua lembaga dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Berita Terkait
-
Ini Alasan KPK Belum Penuhi Permintaan LHKPN TSK Kasus Kondensat
-
Bareskrim Akui Pengusutan TPPU Kasus Kondensat Lambat
-
Kasus Kondensat, Bareskrim Segera Periksa Bos TPPI di Singapura
-
Kasus Korupsi Kondensat, Bareskrim Geledah Tiga Lokasi Hari Ini
-
Polri Belum Dapat LHKPN Dua Tersangka Korupsi Kondensat Dari KPK
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target
-
Ratusan Santri di Sidoarjo Dilarikan ke RS Diduga Keracunan MBG, TNI Amankan TKP
-
Tersangka Judi Kasino di Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang
-
Emil Audero Berstatus Pinjaman di Rayo Vallecano? Singkirkan Kiper Portugal dan Argentina