Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyidik akan segera memeriksa tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat, Honggo Wendratmo pekan ini. Rencananya, pemeriksaan Direktur Utama PT. TPPI sebagai saksi akan dilakukan di Kedutaan Besar RI di Singapura.
"Jadi tadi pagi jam 06.30 Wib saya sudah koordinasi dengan kepolisian Singapura untuk bekerjasama dalam rangka rencana kami dalam Minggu ini ke Singapura untuk memeriksa HW," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015). "Sementara diperiksa sebagai saksi, karena kami belum tahu hubungannya dengan temuan-temuan alat-alat bukti yang ada masih kami telisik."
Terkait kabar bahwa Honggo sudah ditetapkan red notice, Budi mengatakan hal itu juga akan menjadi perhatian khusus penyidik dalam menangani kasus penjualan kondensat.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan Honggo meminta izin berobat di Singapura untuk operasi jantung.
"Penasihat hukumnya minta diperiksa di Singapura karena yang bersangkutan sakit. Dia menyertai surat rencana operasi bedah jantung, " kata Victor di Bareskrim Polri, Senin (8/6/2015) lalu.
Usai dioperasi, Honggo berjanji kembali ke Indonesia, tapi ternyata sampai detik ini yang bersangkutan belum juga menunjukkan batang hidungnya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu RP, HW dan DH. Dari ketiga tersangka, hanya HW yang belum diperiksa.
Dalam kasus kondensat, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika itu.
Sesuai kebijakan Wapres penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT. Pertamina.
Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing, yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerjasama kedua lembaga dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Berita Terkait
-
Ini Alasan KPK Belum Penuhi Permintaan LHKPN TSK Kasus Kondensat
-
Bareskrim Akui Pengusutan TPPU Kasus Kondensat Lambat
-
Kasus Kondensat, Bareskrim Segera Periksa Bos TPPI di Singapura
-
Kasus Korupsi Kondensat, Bareskrim Geledah Tiga Lokasi Hari Ini
-
Polri Belum Dapat LHKPN Dua Tersangka Korupsi Kondensat Dari KPK
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre