Suara.com - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mencurigai adanya tindak pidana pencucian uang selain tindak pidana korupsi murni dalam kasus penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2010 yang menyeret SKK Migas (dulu BP Migas) dan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama. Oleh karena itu, sekitar tiga minggu lalu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Viktor Edison Simanjuntak mengirim surat ke KPK untuk meminta LHKPN tersangka Djoko Harsono dan Raden Priyono, namun hingga sekarang belum dipenuhi KPK.
Pelaksana Tugas pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan KPK saat ini masih menyiapkan berkas permintaan Bareskrim. Dia mengatakan surat permintaan tersebut baru masuk ke meja pimpinan pada hari Senin kemarin.
"Kami sedang menyiapkan dokumen yang diminta, sebenarnya baru hari Senin surat itu masuk ke meja pimpinan. Mungkin suratnya sampai ke KPK, sudah agak lama cuma masuk ke meja pimpinan Senin lalu, sudah didisposisi untuk dipenuhi," kata Johan Budi, Jumat (19/6/2015).
Seperti diketahui, Djoko Harsono adalah Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, sementara Raden Priyono adalah Mantan Kepala BP Migas. LHKPN keduanya diminta, karena mereka termasuk dalam penyelenggara negara.
Kasus yang menelan kerugian negara hingga dua triliunan rupiah ini berawal dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008, terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Selanjutnya, dalam kasus ini, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla di saat memerintah bersama Susilo Bambang Yudhoyono.Sesuai kebijakan Wapres, bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT. Pertamina.
Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing yang diduga merugikan negara hingga dua triliun rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini
-
Percepatan Pemulihan Layanan Adminduk: Dukcapil Salurkan Sarpras ke Aceh Tamiang Sampai Kota Langsa
-
Prabowo Koreksi Desain IKN, Instruksikan Percepatan Fasilitas Legislatif dan Yudikatif Tuntas 2028
-
Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang