Suara.com - Meskipun sejak awal mencium indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus penjualan kondensat tahun 2009-2010, namun hingga kini penyidik Bareskrim Mabes Polri belum menemui titik terang. Kondisi ini diakui oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Victor Edison Simanjuntak.
Ia mengatakan telah terjadi keterlambatan dalam mengusut kasus pidana yang berawal dari dana korupsi tersebut.
"TPPU-nya tetap ada, tetapi kalau saya melihat sekarang begitu lambat penelusuraannya," kata Viktor saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2/015).
Dia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut semata-mata karena pihaknya belum mendapatkan data yang valid dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) terkait aliran dana kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu. Selain itu, belum ada pemenuhan permintaannya oleh KPK terhadap LHKPN Djoko Harsono dan Raden Priyono membuat penelusuran TPPU mengalami keterlambatan.
"Kita belum dapat data valid dari PPATK dan LHKPN. Kalau kita menunggu aliran uang ini, menunggunya lama, saya putuskan korupsinya dulu, toh itu tidak bisa lepas," terang Viktor.
Namun, dia berjanji apabila didukung oleh data yang ada, maka pihaknya akan sekaligus melakukan penyidikan terhadap dua hal tersebut.
"Kita akan cari data dan fakta sebanyaknya terutama untuk mengetahui kemana sih sebenarnya aliran dana ini. Kalau kita mengetahui itu, kita bisa sekaligus nanti mempersangkakan pidana korupsi dan TPPU sekalian," katanya.
Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 triliun. Mereka adalah Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan Bos PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR