Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara tahun 2009-2010 yang menyeret Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama.
Selain memeriksa sejumlah tersangka, Kamis (18/6/2015), penyidik juga menggeledah tiga tempat yang diduga terdapat jejak sebagai barang bukti kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Viktor Edison Simanjuntak mengatakan tiga tempat yang digeledah ialah Midplaza di Jakarta Pusat, rumah Djoko Harsono, dan rumah Raden Priyono.
"Iya, ada penggeledahan, ada tiga tempat, di Kalibata, Midplaza dan rumahnya RP," kata Viktor di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Djoko Harsono ialah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas (sekarang SKK Migas), sedangkan Raden Priyono ialah mantan Ketua BP Migas. Kedua saat ini masih diperiksa sebagai tersangka. Selain mereka, polisi juga sudah menetapkan bos PT. TPPI Honggo Wendratno menjadi tersangka.
Kasus yang menelan kerugian negara hingga dua triliunan rupiah berawal dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT. TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerjasama kedua lembaga dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung dinilai menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Selanjutnya, dalam kasus ini, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla di saat memerintah bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sesuai kebijakan Jusuf Kalla bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada Pertamina.
Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.
Berita Terkait
-
Polri Belum Dapat LHKPN Dua Tersangka Korupsi Kondensat Dari KPK
-
Tersangka Djoko Harsono Siap Buka Semua Kasus Korupsi Kondensat
-
Lagi, Penyidik Bareskrim Periksa Djoko Harsono sebagai Tersangka
-
Bidik Tersangka Lain, Bareskrim Usut Laporan PPATK Soal Dana TPPI
-
Penyidik Konsentrasi Periksa Dua Tersangka Korupsi Kondensat
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi