Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengaku bakal memproses sesuai aturan hukum mengenai kasus penembakan Ketua Laskar Jayakarta, Jakarta Utara, Jupri Pasaribu alias Jamal, yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakatra Utara AKP I Gede Ngurah.
Menurutnya, apabila I Gede Ngurah terbukti menyalahi aturan maka bisa dikenakan sanksi kode etik atau pidana.
"Tapi kalau seandainya tidak dalam keadaan terpaksa dan melakukan penembakan dengan sengaja ya hukumannya ada yaitu kode etik atau dipidana," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/7/2015).
"Dan kemudian kita dalami apakah ada unsur penggunaan kekerasan berlebihan kepada tersangka atau anggota ini melakukan tindakan karena merasa ada tindakan ancaman dari tersangka pada dirinya. Kalau ada ancaman pada dirinya itu ada pasalnya yaitu dalam keadaan terpaksa tidak dapat dipidana," sambung Tito.
Saat ini, pihaknya masih mendalami keterangan I Gede Ngurah dan pengakuan beberapa saksi atas kasus tersebut. Sebab menurutnya keterangan I Gede Ngurah sangat berbeda dengan saksi-saksi yang dimintai keterangan.
"Menurut anggota ini, dia melihat tersangka mengacungkan sesuatu sehingga dia lakukan penembakan. Tetapi, menurut saksi-saksi, tersangka tidak pegang apa-apa, baik senjata tajam maupun senjata api. Dia hanya pegang pakaian. Oleh karena itu kita akan dalami dan berikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak salah kaprah," kata Tito.
Tito berjanji akan menuntaskan kasus ini. Untuk itu, dia meminta masyarakat bersabar.
"Ini sedang dikaji nanti biarkan Propam dan Polres Jakpus tuntaskan ini dulu. Prinsipnya kita tegakan hukum dan minta masyarakat tidak berekasi secara berlebihan," kata Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!