News / Metropolitan
Selasa, 07 Juli 2015 | 16:52 WIB
Kapolda Metri Jaya Tito Karnavian. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengaku bakal memproses sesuai aturan hukum mengenai kasus penembakan Ketua Laskar Jayakarta, Jakarta Utara, Jupri Pasaribu alias Jamal, yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakatra Utara AKP I Gede Ngurah.

Menurutnya, apabila I Gede Ngurah terbukti menyalahi aturan maka bisa dikenakan sanksi kode etik atau pidana.

"Tapi kalau seandainya tidak dalam keadaan terpaksa dan melakukan penembakan dengan sengaja ya hukumannya ada yaitu kode etik atau dipidana," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/7/2015).

"Dan kemudian kita dalami apakah ada unsur penggunaan kekerasan berlebihan kepada tersangka atau anggota ini melakukan tindakan karena merasa ada tindakan ancaman dari tersangka pada dirinya. Kalau ada ancaman pada dirinya itu ada pasalnya yaitu  dalam keadaan terpaksa tidak dapat dipidana," sambung Tito.

Saat ini, pihaknya masih mendalami keterangan I Gede Ngurah dan pengakuan beberapa saksi atas kasus tersebut. Sebab menurutnya keterangan I Gede Ngurah sangat berbeda dengan saksi-saksi yang dimintai keterangan.

"Menurut anggota ini, dia melihat tersangka mengacungkan sesuatu sehingga dia lakukan penembakan. Tetapi, menurut saksi-saksi, tersangka tidak pegang apa-apa, baik senjata tajam maupun senjata api. Dia hanya pegang pakaian. Oleh karena itu kita akan dalami dan berikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak salah kaprah," kata Tito.

Tito berjanji akan menuntaskan kasus ini. Untuk itu, dia meminta masyarakat bersabar.

"Ini sedang dikaji nanti biarkan Propam dan Polres Jakpus tuntaskan ini dulu. Prinsipnya kita tegakan hukum dan minta masyarakat tidak berekasi secara berlebihan," kata Tito.

Load More