Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Jupri Pasaribu alias Jamal (45) yang dilakukan perwira kepolisian Ajun Komisaris Polisi (AKP) IGN.
"Sekarang lagi dikaji biarkan penyidik melakukan pekerjaan dulu karena kita akan menegakkan hukum," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta Selasa.
Tito meminta masyarakat tidak beraksi berlebihan karena penyidik kepolisian akan menindak tegas anggota yang melanggar hukum.
Tito menuturkan penyidik kepolisian masih mendalami peristiwa penembakan itu terdapat unsur kekerasan yang berlebihan atau ancaman.
Mantan Kapolda Papua itu mengungkapkan AKP IGN tidak dapat dipidanakan jika mendapatkan ancaman dari korban.
Namun, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok itu bisa diproses hukum jika menembak tidak dalam kondisi terpaksa atau sengaja.
Sebelumnya, AKP IGN menembak Jupri Pasaribu alias Jamal hingga tewas di rumah milik Maria Jalan Jati VIII RT08/09, Sungai Bambu Tanjung Priok pada Sabtu (4/7).
Diduga Jamal ditembak IGN karena mengamuk di rumah Maria dengan kondisi mabuk berat dan mencari pria bernama Suprapto.
Saat ini, AKP IGN dimutasi dari jabatan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menjadi staf.
Tag
Berita Terkait
-
Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina
-
Tembakan di Times Square Saat Piala Dunia 2026, Kepanikan Pecah di Jantung New York
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan
-
Sadis! Penembakan Massal Dekat Festival Toledo Ohio Amerika Serikat, Pengunjung Kocar-kacir
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI