Suara.com - Gubernur Pemprov DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meradang ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2014 bermasalah. Salah satunya tentang proyek pembebasan lahan di Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara BPK Yudi Ramdan menjelaskan pembelian tanah tersebut tidak melalui proses pengadaan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK menilai ada indikasi kemahalan harga senilai Rp191,33 miliar.
"Terkait dengan pengadaan tanah di Jakarta Barat, tim BPK menyoroti due process-nya, bukan NJOP. Permasalahan itu pertama pembelian, pemilihan lahan, proses kelayakan teknis. Ada 5 poin proses yang kemudian tidak dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan," kata Yudi saat menggelar konferesi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).
Menurutnya, jika mengikuti NJOP bangunan sekitar BPK menemukan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa menghemat Rp 191,33 miliar sehingga valuasi tanah tersebut seharusnya bisa sebesar Rp 689 miliar saja bukan Rp880 miliar.
Selain masalah pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, BPK Juga menemukan ada 70 item temuan BPK antara lain terkait sistem pengendalian intern yang berjumlah 32 item dan terkait kepatuhan undang-undang yang berjumlah 38 item. Namun pihaknya belum bisa memastikan ada dugaan korupsi.
"Ada beberapa tidak sesuai, kami belum ada kelayakan teknis pembelian," kata dia.
BPK juga menemukan adanya permasalahan pada kelebihan premi asuransi sebesar Rp 3,6 miliar dan biaya operasional pendidikan sebesar Rp 3,05 miliar. Selain itu, BPK juga menemukan pengawasan yang lemah pada pengadaan lahan di Mangga Dua seluas 30,88 hektare.
Oleh sebab itu, lanjut Yudi, pihaknya memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Selain itu, pihaknya juga memberikan waktu kepada Gubernur DKI selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK.
"Wajib tidak wajib, wajib bagi pejabat menindaklanjuti dan pula memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang laporan hasil pemeriksaan," kata Yudi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka