Suara.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda hingga 18 Mei, atas permintaan pihak KPK.
"KPK mengirimkan surat pada 8 Mei, memohon untuk mengundur sidang selama satu minggu. Jadi, Senin tanggal 18 Mei 2015," kata hakim tunggal Haswandi yang memimpin persidangan praperadilan Hadi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Dalam surat permohonannya, KPK meminta pengunduran sidang, karena perlu tambahan waktu untuk mengumpulkan bukti surat dan berkoordinasi dengan saksi ahli.
Atas pengunduran sidang tersebut, Hadi yang hadir sendiri tanpa didampingi kuasa hukumnya, mengaku tidak keberatan dan setuju untuk menunggu hingga pekan depan.
"Ya, kita setuju," tuturnya.
Pada 21 April 2014, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.
Atas penerimaan keberatan itu, keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar, bahkan potensi kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun sehingga sudah dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Hadi pernah mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun saat jatah sidang perdana praperadilan pada 13 April 2015, Hadi membatalkan gugatan praperadilan tersebut.
Ketika dihubungi pada Selasa (5/5) lalu, kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, mengaku bahwa untuk praperadilan kali ini Hadi akan maju sendiri. Maqdir mengaku belum mengetahui materi permohonan praperadilan.
"Saya belum tahu apa saja yang akan menjadi materi permohonan praperadilan," ungkap Maqdir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, materi praperadilan adalah sama dengan praperadilan sebelumnya, ditambah "peluru" putusan MK tertanggal 28 April 2015 tentang perubahan ketentuan Pasal 77 KUHAP yaitu dimasukkannya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai objek praperadilan. [Antara]
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi