Suara.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda hingga 18 Mei, atas permintaan pihak KPK.
"KPK mengirimkan surat pada 8 Mei, memohon untuk mengundur sidang selama satu minggu. Jadi, Senin tanggal 18 Mei 2015," kata hakim tunggal Haswandi yang memimpin persidangan praperadilan Hadi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Dalam surat permohonannya, KPK meminta pengunduran sidang, karena perlu tambahan waktu untuk mengumpulkan bukti surat dan berkoordinasi dengan saksi ahli.
Atas pengunduran sidang tersebut, Hadi yang hadir sendiri tanpa didampingi kuasa hukumnya, mengaku tidak keberatan dan setuju untuk menunggu hingga pekan depan.
"Ya, kita setuju," tuturnya.
Pada 21 April 2014, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.
Atas penerimaan keberatan itu, keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar, bahkan potensi kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun sehingga sudah dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Hadi pernah mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun saat jatah sidang perdana praperadilan pada 13 April 2015, Hadi membatalkan gugatan praperadilan tersebut.
Ketika dihubungi pada Selasa (5/5) lalu, kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, mengaku bahwa untuk praperadilan kali ini Hadi akan maju sendiri. Maqdir mengaku belum mengetahui materi permohonan praperadilan.
"Saya belum tahu apa saja yang akan menjadi materi permohonan praperadilan," ungkap Maqdir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, materi praperadilan adalah sama dengan praperadilan sebelumnya, ditambah "peluru" putusan MK tertanggal 28 April 2015 tentang perubahan ketentuan Pasal 77 KUHAP yaitu dimasukkannya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai objek praperadilan. [Antara]
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
KPAI Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Manis, Soroti Dampak Industri ke Anak
-
PBB Soroti Eksekusi Mati Kasus Narkoba di Singapura, Dinilai Tak Sejalan dengan HAM
-
Vietnam dan Korea Selatan Sepakati Belasan Kerja Sama, Fokus Teknologi hingga Energi Nuklir
-
Aktivis Palestina Alami Luka Serius Akibat Taser Polisi dan Palu Saat Gerebek Pabrik Senjata
-
China Desak Kamboja Berantas Tuntas Scam Center, Wang Yi: Harus Dihapus Sepenuhnya
-
Gedung Putih Mencari Benang Merah di Balik Kematian Jenderal dan Ilmuwan Nuklir AS William McCasland
-
Cerita di Balik Penggusuran 36 Bangunan Rumah di Cibubur
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
-
Thailand Siapkan Mega Proyek Rp4000 Triliun, Bikin Jembatan Darat Saingi Selat Malaka
-
Alarm KPAI: Anak Indonesia Kebanyakan Minum Manis, Ancaman Diabetes Bayangi Generasi 2045