Suara.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda hingga 18 Mei, atas permintaan pihak KPK.
"KPK mengirimkan surat pada 8 Mei, memohon untuk mengundur sidang selama satu minggu. Jadi, Senin tanggal 18 Mei 2015," kata hakim tunggal Haswandi yang memimpin persidangan praperadilan Hadi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Dalam surat permohonannya, KPK meminta pengunduran sidang, karena perlu tambahan waktu untuk mengumpulkan bukti surat dan berkoordinasi dengan saksi ahli.
Atas pengunduran sidang tersebut, Hadi yang hadir sendiri tanpa didampingi kuasa hukumnya, mengaku tidak keberatan dan setuju untuk menunggu hingga pekan depan.
"Ya, kita setuju," tuturnya.
Pada 21 April 2014, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.
Atas penerimaan keberatan itu, keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar, bahkan potensi kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun sehingga sudah dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Hadi pernah mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun saat jatah sidang perdana praperadilan pada 13 April 2015, Hadi membatalkan gugatan praperadilan tersebut.
Ketika dihubungi pada Selasa (5/5) lalu, kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, mengaku bahwa untuk praperadilan kali ini Hadi akan maju sendiri. Maqdir mengaku belum mengetahui materi permohonan praperadilan.
"Saya belum tahu apa saja yang akan menjadi materi permohonan praperadilan," ungkap Maqdir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, materi praperadilan adalah sama dengan praperadilan sebelumnya, ditambah "peluru" putusan MK tertanggal 28 April 2015 tentang perubahan ketentuan Pasal 77 KUHAP yaitu dimasukkannya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai objek praperadilan. [Antara]
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0