Suara.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda hingga 18 Mei, atas permintaan pihak KPK.
"KPK mengirimkan surat pada 8 Mei, memohon untuk mengundur sidang selama satu minggu. Jadi, Senin tanggal 18 Mei 2015," kata hakim tunggal Haswandi yang memimpin persidangan praperadilan Hadi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Dalam surat permohonannya, KPK meminta pengunduran sidang, karena perlu tambahan waktu untuk mengumpulkan bukti surat dan berkoordinasi dengan saksi ahli.
Atas pengunduran sidang tersebut, Hadi yang hadir sendiri tanpa didampingi kuasa hukumnya, mengaku tidak keberatan dan setuju untuk menunggu hingga pekan depan.
"Ya, kita setuju," tuturnya.
Pada 21 April 2014, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.
Atas penerimaan keberatan itu, keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar, bahkan potensi kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun sehingga sudah dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Hadi pernah mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun saat jatah sidang perdana praperadilan pada 13 April 2015, Hadi membatalkan gugatan praperadilan tersebut.
Ketika dihubungi pada Selasa (5/5) lalu, kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, mengaku bahwa untuk praperadilan kali ini Hadi akan maju sendiri. Maqdir mengaku belum mengetahui materi permohonan praperadilan.
"Saya belum tahu apa saja yang akan menjadi materi permohonan praperadilan," ungkap Maqdir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, materi praperadilan adalah sama dengan praperadilan sebelumnya, ditambah "peluru" putusan MK tertanggal 28 April 2015 tentang perubahan ketentuan Pasal 77 KUHAP yaitu dimasukkannya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai objek praperadilan. [Antara]
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional