Suara.com - Pengadilan Irak, Rabu (8/7/2015), menjatuhkan vonis hukum gantung kepada 24 orang anggota ISIS terkait pembantaian ratusan tentara di Tikrit pada bulan Juni 2014 silam.
Hukuman gantung itu dijatuhkan kepada 24 dari 28 terdakwa yang dinyatakan terlibat dalam pembantaian "Speicher". Penyebutan itu diambil dari tempat para korban ditawan sebelum akhirnya dieksekusi.
"Atas berbagai pertimbangan, pengadilan melihat bahwa bukti-bukti yang ada cukup meyakinkan untuk menghukum 24 terdakwa," kata hakim pengadilan kriminal Baghdad, Irak.
"Pengadilan memutuskan mereka akan dihukum mati dengan cara digantung."
Kedua puluh empat terdakwa membantah terlibat dalam pembunuhan massal yang terjadi pada awal berkuasanya ISIS di sebagian wilayah Irak. Empat terdakwa lainnya dilepaskan.
Sekitar 600 jenazah korban digali dari kuburan-kuburan massal yang ditemukan di daerah Tikrit. Gambar yang dikeluarkan IS tahun lalu menunjukkan beberapa tentara yang ditawan ditembak dan didorong ke sungai Tigris.
Para terdkawa dibawa ke dalam ruangan persidangan dengan mata dililit kain penutup dan tangan diborgol, demikian pula dengan kaki-kaki mereka. Persidangan dilaksanakan dengan cepat.
Dalam persidangan, para kerabat beberapa korban pembantaian Speicher meminta agar para pelaku itu dihukum berat.
Seorang pembela yang ditunjuk pengadilan berbicara singkat. Ia meminta pengadilan untuk memberikan kelonggaran namun ia tidak memperdebatkan bukti-bukti yang ada, yang terutama berupa pengakuan bahwa para terdakwa sendiri menyatakan mereka berada di bawah penyiksaan.
Menurut lembaga pemantau hak-hak asasi manusia, Amnesty International, Irak telah menghukum mati setidaknya 61 orang pada 2014. Catatan itu membuat Irak berada di peringkat keempat di antara negara-negara yang begitu banyak melaksanakan hukuman mati setelah Cina, Iran dan Arab Saudi. (Antara/AFP)
Tag
Berita Terkait
-
Empat Pendukung ISIS di Sumatera Diciduk Densus 88! Gunakan Media Sosial untuk Provokasi Teror
-
Turki Gempur ISIS Online: 26 Orang Ditangkap Terkait Propaganda Teror di Medsos
-
Serangan Udara AS di Somalia Tewaskan Tokoh Kunci ISIS, Siapa?
-
Gempur Persembunyian ISIS di Pegunungan Somalia, AS Klaim Sukses Besar
-
Turki Desak Prancis Pulangkan Warganya yang Terlibat ISIS di Suriah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar