Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjadi saksi meringankan bekas Ketua Komisi Vll DPR Sutan Bhatoegana, Kamis (9/7/2015).
Ketidakhadiran pimpinan KPK disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Kami bukanlah pihak yang selama ini mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan a quo. Dengan demikian berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sebagai saksi dalam perkara a quo," kata Jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pada perkara Sutan, pimpinan KPK telah mewakilkan kewenangan penuh penuntutan pada jaksa penuntut umum KPK.
"Oleh karenanya apabila kami diminta untuk hadir atas perintah penuntut umum agar memberikan keterangan sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam perkara a quo maka terdapat potensi konflik kepentingan, antara kedudukan kami sebagai penuntut umum oleh karena jabatan kami dengan kedudukan kami selaku saksi yang menguntungkan bagi terdakwa atas perkara yang kami tuntutkan," demikian surat yang dibacakan Dody.
"Berdasarkan pada beberapa hal yang kami sampaikan, sebagaimana tersebut di atas, maka dengan ini kami menyampaikan dengan segala hormat bahwa kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam persidangan perkara a quo," Dody menambahkan.
Menanggapi sikap pimpinan KPK, pengacara Sutan, Eggy Sudjana, protes. Dia menilai surat tersebut melecehkan pengadilan.
"Surat dari KPK bertentangan dengan hukum itu sendiri. Turunan peristiwa hukum ini sangat jelas melecehkan penetapan majelis hakim. Karena logikanya karena seluruh saksi yang dihadirkan PU memberatkan terdakwa, tapi bisa ternyata meringankan, BAP-nya dicabut. Karena yang dilihat fakta persidangan, jadi nggak ada," kata Eggy.
Pengacara Sutan lainnya menyatakan alasan pimpinan KPK tidak mendengar dan melihat terkait perkara Sutan tidak dapat diterima. Sebab, katanya, pimpinan KPK telah memerintahkan penahanan dan penggeledahan terhadap Sutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?
-
Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik
-
Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran
-
Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?
-
Ali Larijani Tewas: Apakah Kematiannya Bakal Perdalam Krisis di Iran?
-
Badai Timur Tengah Menghadang, Akankah Pejabat RI Akan 'Ikat Pinggang' Demi Rakyat?
-
Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum
-
Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus