Suara.com - Terdakwa kasus pembahasan APBN Perubahan di Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015). Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan saksi, Jaksa KPK menghadirkan tenaga ahli Sutan, Irianto Muhyi.
Irianto dinilai berbelit-belit dan berbeda dengan apa yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, ketika ditanya hakim terkait percakapan telepon mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
"Seingat saya, saya nggak telepon. Yang telepon Pak Didi," kata Irianto.
Karena dinilai memberikan pernyataan berubah-ubah, hakim sampai menegur Irianto.
"Masa beri keterangan seenaknya saja? Terhadap orang lain berubah-ubah," kata Hakim.
"Bukan begitu Pak. Justru itu," Irianto menjawab.
Saking gregetan, majelis hakim sampai mengatakan kalau keterangan yang diberikan tidak benar, Irianto bisa kena hukuman enam tahun penjara. Hakim juga menyindir pendidikan Irianto yang sampai S2.
"Kalau saudara tak beri keterangan tak benar ada sanksinya enam tahun kalau enggak salah. Iya kan Pak jaksa? Saya sudah 10 tahun di sini, jangan bohongin kami ya. Jangan sederhana persoalan. Nanti bisa kena bapak sendiri, " kata hakim.
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno didakwa memberikan 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) kepada mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan. Tujuannya guna mempengaruhi para anggota Komisi VII yang ketika itu sedang dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN Perubahan tahun Anggaran 2013.
Atas perbuatannya, Waryono didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus