Suara.com - Terdakwa kasus pembahasan APBN Perubahan di Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015). Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan saksi, Jaksa KPK menghadirkan tenaga ahli Sutan, Irianto Muhyi.
Irianto dinilai berbelit-belit dan berbeda dengan apa yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, ketika ditanya hakim terkait percakapan telepon mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
"Seingat saya, saya nggak telepon. Yang telepon Pak Didi," kata Irianto.
Karena dinilai memberikan pernyataan berubah-ubah, hakim sampai menegur Irianto.
"Masa beri keterangan seenaknya saja? Terhadap orang lain berubah-ubah," kata Hakim.
"Bukan begitu Pak. Justru itu," Irianto menjawab.
Saking gregetan, majelis hakim sampai mengatakan kalau keterangan yang diberikan tidak benar, Irianto bisa kena hukuman enam tahun penjara. Hakim juga menyindir pendidikan Irianto yang sampai S2.
"Kalau saudara tak beri keterangan tak benar ada sanksinya enam tahun kalau enggak salah. Iya kan Pak jaksa? Saya sudah 10 tahun di sini, jangan bohongin kami ya. Jangan sederhana persoalan. Nanti bisa kena bapak sendiri, " kata hakim.
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno didakwa memberikan 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) kepada mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan. Tujuannya guna mempengaruhi para anggota Komisi VII yang ketika itu sedang dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN Perubahan tahun Anggaran 2013.
Atas perbuatannya, Waryono didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?