Suara.com - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dan membebaskan Ilham (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta yang diduga menyebarkan kabar teror bom di pesawat Singapore-Airlines rute Singapura-Sydney.
"Sudah kami tangani, yang bersangkutan juga sudah diperiksa. Namun dia tidak kami tahan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso di kantornya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Ilham, karena orang tua dan dosennya menjamin bahwa yang bersangkutan akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Dia kan sekolah (kuliah) dan orang tua serta dosennya menjamin yang bersangkutan akan melarikan diri," ujarnya.
Budi menjelaskan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif Ilham meneror maskapai Singapore-Airlines tersebut.
"Kami sedang ungkap motif dibalik teror itu, apakah tujuannya meneror atau sekedar main-main. Karena dia kan seorang mahasiswa yang terpelajar, jadi kami dalami," katanya.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku iseng menyampaikan pesan teror tersebut.
"Jawaban itu belum tentu pasti, dia bilang iseng, tapi tetap kami dalami untuk mengungkap motif dan latar belakangnya," jelasnya.
Ilham ditangkap di rumahnya kawasan Tangerang pukul 03.00 WIB, Selasa (7/72015), oleh tim Subdit IT dan Cybercrime Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Victor Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengaku menangkap Ilham berdasarkan informasi dari kepolisian Singapura.
Ilham melakukan teror tersebut kepada pihak maskapai Singapore Airlines sendiri melalui pesan elektronik pada 1 Juli lalu.
"Ancamannya disampaikan langsung melalui email kepada pihak SQ (Singapore Airlines)," ungkapnya.
Victor menjelaskan isi ancaman Ilham terhadap pihak maskapai SQ adalah agar pesawat SQ-221 tidak melakukan penerbangan karena ada bom. Sedangkan motif pelaku belum diketahui, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatan Ilham, tiga penerbangan mengalami keterlambatan atau delay berjam-jam. Sebab petugas keamanan Singapura melakukan pemeriksaan. Dalam kasus ini, Ilham terancam melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 4 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember