Suara.com - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dan membebaskan Ilham (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta yang diduga menyebarkan kabar teror bom di pesawat Singapore-Airlines rute Singapura-Sydney.
"Sudah kami tangani, yang bersangkutan juga sudah diperiksa. Namun dia tidak kami tahan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso di kantornya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Ilham, karena orang tua dan dosennya menjamin bahwa yang bersangkutan akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Dia kan sekolah (kuliah) dan orang tua serta dosennya menjamin yang bersangkutan akan melarikan diri," ujarnya.
Budi menjelaskan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif Ilham meneror maskapai Singapore-Airlines tersebut.
"Kami sedang ungkap motif dibalik teror itu, apakah tujuannya meneror atau sekedar main-main. Karena dia kan seorang mahasiswa yang terpelajar, jadi kami dalami," katanya.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku iseng menyampaikan pesan teror tersebut.
"Jawaban itu belum tentu pasti, dia bilang iseng, tapi tetap kami dalami untuk mengungkap motif dan latar belakangnya," jelasnya.
Ilham ditangkap di rumahnya kawasan Tangerang pukul 03.00 WIB, Selasa (7/72015), oleh tim Subdit IT dan Cybercrime Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Victor Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengaku menangkap Ilham berdasarkan informasi dari kepolisian Singapura.
Ilham melakukan teror tersebut kepada pihak maskapai Singapore Airlines sendiri melalui pesan elektronik pada 1 Juli lalu.
"Ancamannya disampaikan langsung melalui email kepada pihak SQ (Singapore Airlines)," ungkapnya.
Victor menjelaskan isi ancaman Ilham terhadap pihak maskapai SQ adalah agar pesawat SQ-221 tidak melakukan penerbangan karena ada bom. Sedangkan motif pelaku belum diketahui, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatan Ilham, tiga penerbangan mengalami keterlambatan atau delay berjam-jam. Sebab petugas keamanan Singapura melakukan pemeriksaan. Dalam kasus ini, Ilham terancam melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 4 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang