Suara.com - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dan membebaskan Ilham (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta yang diduga menyebarkan kabar teror bom di pesawat Singapore-Airlines rute Singapura-Sydney.
"Sudah kami tangani, yang bersangkutan juga sudah diperiksa. Namun dia tidak kami tahan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso di kantornya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Ilham, karena orang tua dan dosennya menjamin bahwa yang bersangkutan akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Dia kan sekolah (kuliah) dan orang tua serta dosennya menjamin yang bersangkutan akan melarikan diri," ujarnya.
Budi menjelaskan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif Ilham meneror maskapai Singapore-Airlines tersebut.
"Kami sedang ungkap motif dibalik teror itu, apakah tujuannya meneror atau sekedar main-main. Karena dia kan seorang mahasiswa yang terpelajar, jadi kami dalami," katanya.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku iseng menyampaikan pesan teror tersebut.
"Jawaban itu belum tentu pasti, dia bilang iseng, tapi tetap kami dalami untuk mengungkap motif dan latar belakangnya," jelasnya.
Ilham ditangkap di rumahnya kawasan Tangerang pukul 03.00 WIB, Selasa (7/72015), oleh tim Subdit IT dan Cybercrime Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Victor Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengaku menangkap Ilham berdasarkan informasi dari kepolisian Singapura.
Ilham melakukan teror tersebut kepada pihak maskapai Singapore Airlines sendiri melalui pesan elektronik pada 1 Juli lalu.
"Ancamannya disampaikan langsung melalui email kepada pihak SQ (Singapore Airlines)," ungkapnya.
Victor menjelaskan isi ancaman Ilham terhadap pihak maskapai SQ adalah agar pesawat SQ-221 tidak melakukan penerbangan karena ada bom. Sedangkan motif pelaku belum diketahui, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatan Ilham, tiga penerbangan mengalami keterlambatan atau delay berjam-jam. Sebab petugas keamanan Singapura melakukan pemeriksaan. Dalam kasus ini, Ilham terancam melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 4 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Usai Reses, 294 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
-
11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
3 Museum di Jakarta Tutup Hari Ini, Pemprov Ungkap Alasannya
-
Detik-Detik Truk Mogok Tertemper KA BasoettaManggarai di Perlintasan Rawabuaya
-
Sempat Tenggelam 1 Meter, Banjir Jakarta Selatan Akhirnya Surut Total Dini Hari
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau
-
Usai Bermalam di IKN, Prabowo Tinjau Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan