Suara.com - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dan membebaskan Ilham (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta yang diduga menyebarkan kabar teror bom di pesawat Singapore-Airlines rute Singapura-Sydney.
"Sudah kami tangani, yang bersangkutan juga sudah diperiksa. Namun dia tidak kami tahan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso di kantornya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Ilham, karena orang tua dan dosennya menjamin bahwa yang bersangkutan akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Dia kan sekolah (kuliah) dan orang tua serta dosennya menjamin yang bersangkutan akan melarikan diri," ujarnya.
Budi menjelaskan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif Ilham meneror maskapai Singapore-Airlines tersebut.
"Kami sedang ungkap motif dibalik teror itu, apakah tujuannya meneror atau sekedar main-main. Karena dia kan seorang mahasiswa yang terpelajar, jadi kami dalami," katanya.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku iseng menyampaikan pesan teror tersebut.
"Jawaban itu belum tentu pasti, dia bilang iseng, tapi tetap kami dalami untuk mengungkap motif dan latar belakangnya," jelasnya.
Ilham ditangkap di rumahnya kawasan Tangerang pukul 03.00 WIB, Selasa (7/72015), oleh tim Subdit IT dan Cybercrime Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Victor Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengaku menangkap Ilham berdasarkan informasi dari kepolisian Singapura.
Ilham melakukan teror tersebut kepada pihak maskapai Singapore Airlines sendiri melalui pesan elektronik pada 1 Juli lalu.
"Ancamannya disampaikan langsung melalui email kepada pihak SQ (Singapore Airlines)," ungkapnya.
Victor menjelaskan isi ancaman Ilham terhadap pihak maskapai SQ adalah agar pesawat SQ-221 tidak melakukan penerbangan karena ada bom. Sedangkan motif pelaku belum diketahui, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatan Ilham, tiga penerbangan mengalami keterlambatan atau delay berjam-jam. Sebab petugas keamanan Singapura melakukan pemeriksaan. Dalam kasus ini, Ilham terancam melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 4 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam