Suara.com - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dan membebaskan Ilham (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta yang diduga menyebarkan kabar teror bom di pesawat Singapore-Airlines rute Singapura-Sydney.
"Sudah kami tangani, yang bersangkutan juga sudah diperiksa. Namun dia tidak kami tahan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso di kantornya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Ilham, karena orang tua dan dosennya menjamin bahwa yang bersangkutan akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Dia kan sekolah (kuliah) dan orang tua serta dosennya menjamin yang bersangkutan akan melarikan diri," ujarnya.
Budi menjelaskan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif Ilham meneror maskapai Singapore-Airlines tersebut.
"Kami sedang ungkap motif dibalik teror itu, apakah tujuannya meneror atau sekedar main-main. Karena dia kan seorang mahasiswa yang terpelajar, jadi kami dalami," katanya.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku iseng menyampaikan pesan teror tersebut.
"Jawaban itu belum tentu pasti, dia bilang iseng, tapi tetap kami dalami untuk mengungkap motif dan latar belakangnya," jelasnya.
Ilham ditangkap di rumahnya kawasan Tangerang pukul 03.00 WIB, Selasa (7/72015), oleh tim Subdit IT dan Cybercrime Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Victor Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengaku menangkap Ilham berdasarkan informasi dari kepolisian Singapura.
Ilham melakukan teror tersebut kepada pihak maskapai Singapore Airlines sendiri melalui pesan elektronik pada 1 Juli lalu.
"Ancamannya disampaikan langsung melalui email kepada pihak SQ (Singapore Airlines)," ungkapnya.
Victor menjelaskan isi ancaman Ilham terhadap pihak maskapai SQ adalah agar pesawat SQ-221 tidak melakukan penerbangan karena ada bom. Sedangkan motif pelaku belum diketahui, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatan Ilham, tiga penerbangan mengalami keterlambatan atau delay berjam-jam. Sebab petugas keamanan Singapura melakukan pemeriksaan. Dalam kasus ini, Ilham terancam melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 4 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend